4 Fakta Terbaru Kasus Oknum Satpol PP yang Bobol ATM DKI

Akibat pembobolan ATM oleh oknum Satpol PP tersebut, Bank DKI mengaku mengalami kerugian yang diduga mencapai Rp 50 miliar.

oleh Maria Flora diperbarui 27 Nov 2019, 08:06 WIB
Ilustrasi Pembobolan ATM (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 41 orang ditetapkan tersangka dalam kasus pembobolan mesin ATM Bank DKI. 12 orang di antaranya merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"41 kami tetapkan sebagai tersangka kemudian 13 orang sudah kita lakukan pemeriksaan ya, jelas. Ya di antaranya (para tersangka) ada Satpol PP," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan, di Slipi, Jakarta Barat, Senin, 25 November 2019.

Akibat pembobolan ATM tersebut, Bank DKI mengaku mengalami kerugian yang diduga mencapai Rp 50 miliar.

Pembobolan ATM berawal saat pelaku mengambil uang menggunakan kartu Bank DKI di mesin ATM.

Saat mengambil uang sesuai nominal yang diinginkan di mesin ATM, saldo rekening tak berkurang, tapi hanya terpotong Rp 4.000.

Bukannya melaporkan kepada pihak bank, pelaku justru memanfaatkan kesalahan itu berulang-ulang, terhitung sejak April hingga Oktober 2019. Hingga mengajak teman-temannya.

Setelah kini menjadi tersangka, berikut fakta terbaru ke-12 oknum Satpol PP yang terlibat pembobolan ATM:

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Masih Terima Gaji Pokok 60 Persen

Personel Satpol PP usai mengikuti upacara hari ulang tahun Satpol PP dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di Jakarta, Kamis (27/4). (Liputan6.com/Gempur M. Surya)

Dua anggota Satpol PP yang diduga terlibat dalam pembobolan bank melalui mesin anjungan tunai mandiri atau ATM melalui rekening Bank DKI tetap mendapatkan gaji. Hal ini diungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin.

"Dari ketentuan, mereka masih dapat gaji. Tapi tidak ada TKD (tunjangan kinerja daerah)," kata Arifin di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 26 November 2019.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Chaidir menyatakan kedua oknum PNS hanya menerima 60 persen dari gaji pokok dan tanpa tunjangan. Besaran gaji tersebut disebut tergantung pangkat dan golongan.

"Meskipun mereka staf biasa, biasanya gaji pokoknya sesuai pangkat golongan. Kalau golongan III, gaji pokoknya hanya Rp 2,2 juta kali 60 persen," kata Chaidir saat dihubungi.


Mayoritas Sudah Diberhentikan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengikuti upacara peringatan HUT ke-69 Satpol PP dan ke-57 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di Lapangan Monas, Jakarta, Rabu (7/8/2019). Dalam peringatan itu, Gubernur DKI Anies Baswedan bertindak menjadi inspektur upacara. (merdeka.com/Imam Buhori)

Dari 12 oknum Satpol PP yang terlibat, 10 di antaranya berstatus pegawai tidak tetap (PTT) dan sudah diberhentikan. Sedangkan dua di antaranya PNS dan sekarang dibebastugaskan.

Pemberhentian sementara kedua PNS itu kata Chaidir, sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

"Dalam kasus penyelesaian penyelidikan hukum terutama diduga ranahnya ke pidana, mereka harus diberhentikan sementara," jelasnya.

 


Kembalikan Uang

Banner Infografis Satpol PP Bobol Rp 50 Miliar di ATM Bersama. (Liputan6.com/Triyasni)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin sempat menginterogasi 12 anggotanya yang diduga terlibat dalam pembobolan melalui ATM Bank DKI.

Dia menyebut, mereka tidak dapat menjawab secara detail seberapa besar uang yang telah diambil selama empat bulan terakhir, terhitung dari Mei hingga Agustus.

"Jadi belum bisa saya katakan nominalnya, karena masing-masing mereka saja nggak tahu ngambilnya berapa karena sudah lama," kata Arifin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Kendati begitu dia mengaku beberapa oknum tersebut telah mengembalikan duitnya ke Bank DKI. Namun, Arifin tidak mengetahui berapa jumlah pastinya.


Belum Ditahan

Penyidik Polda Metro Jaya terus mengusut kasus pembobolan ATM yang melibatkan Satpol PP DKI Jakarta. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan menyebut, 41 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan 13 di antaranya sudah dilakukan pemeriksaan, namun belum ditahan.

"13 Belum ditahan karena buktinya masih kita kuatkan lagi," kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan, di Polda Metro Jaya, Selasa, 26 November 2019. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya