Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerbitkan aturan penggunaan skuter listrik. Belakangan ini alat transprotasi ini menjadi kontroversi di ranah publik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, isi Surat Edaran tentang Kendaraan Bermotor dengan Kecepatan Rendah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012.
Dalam surat tersebut, disebutkan kendaraan bermotor meliputi motor bakar, motor listrik dan kombinasi motor bakar dan listrik harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Baca Juga
Advertisement
"Motor penggerak tersebut adalah motor yang dirancang untuk kendaraan bermotor dengan kecepatan yang tidak lebih dari 25 km per jam pada jalan datar harus mempunyai daya untuk dapat mendaki pada jalan tanjakan dengan sudut kemiringan minimum 8 derajat dengan kecepatan minimum 20 km per jam pada segala kondisi jalan," ujar Budi, mengutip keterangan resmi yang diterima Liputan6.com, Rabu (27/11/2019).
Demikian pula dengan pengaturan operasinya, yang mana terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, antara lain: pengemudi minimal berusia 17 tahun, wajib mengenakan helm berlogo SNI.
Selain itu juga pengereman skuter listrik harus berjalan maksimal jika dioperasikan pada kecepatan 25 km per jam serta dapat berhenti sepenuhnya dalam jarak paling jauh 9 meter dari titik awal pengereman.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dilarang Modifikasi
Kemudian, kendaraan harus dilengkapi sistem lampu dan alat pemantul cahaya. Dilarang melakukan modifikasi daya motor untuk menambah kecepatan.
Komponen skuter listrik juga harus dirancang dengan baik, jika hanya dirancang untuk 1 orang maka dilarang membawa penumpang.
"Skuter listrik juga harus dioperasikan dalam jalur atau kawasan tertentu yang dilengkapi dengan perlengkapan jalan, seperti yang telah diatur Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta misalnya, skuter listrik dapat dioperasikan di jalur sepeda," pungkas Budi.
Advertisement