Liputan6.com, Jakarta - Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri mengungkap kasus produksi dan peredaran narkoba jenis PCC di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Pengungkapan ini dilakukan bersama dengan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), pada Selasa, 26 November 2019, sekitar pukul 18.00 WIB.
Advertisement
"Modusnya, pabrik di kota Tasikmalaya disamarkan dengan pembuatan sumpit atau copstick. Namun, di dalam ruangan yang tersembunyi diproduksi obat-obatan yang mengandung narkotika jenis PCC," kata Eko dalam keterangannya, Rabu (27/11/2019).
Lalu, dari tempat produksi di wilayah Tasikmalaya, nantinya hasil tersebut dikirim dan disimpan dalam gudang yang berlokasi di Banyumas, Jawa Tengah.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Deretan Barang Bukti yang Diamankan
"Rencana pill-pill tersebut diedarkan ke daerah Kalimantan, Jateng, Jatim, Bali dan Jabar," ujarnya.
Deretan barang bukti narkoba yang telah diamankan petugas dalam pengungkapan kasus tersebut, yakni peralatan laboratorium, mesin cetak atau pill press, bahan-bahan baku siap cetak, bahan kimia cair dan padat serta Kl 1.500 000 pil PCC siap edar.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement