Peternak Ayam Geruduk Kemendag, Tuntut Harga Naik

Unjuk rasa peternak ayam di Kemendag berjalan tertib tanpa menggangu kelancaran arus lalu lintas.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Nov 2019, 11:47 WIB
Pekerja memberi pakan di kandang ternak ayam telur di Cibeber, Cianjur, Jawa Barat, Rabu (30/11). Peternakan ayam tersebut memproduksi telur ayam mencapai satu ton telur per hari dari 20 ribu ekor ayam. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Para peternak ayam yang tergabung dalam Paguyuban Peternak Rakyat Nasional menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Perdagangan RI. Lewat aksi tersebut mereka menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, khususnya Kemendag.

Pantauan Merdeka.com, unjuk rasa berjalan tertib tanpa menggangu kelancaran arus lalu lintas di Jl. Ridwan Rais, lokasi Kemendag berada. Peserta unjuk rasa mengenakan baju putih dan ikat kepala warna merah.

Terdapat sejumlah poin tuntutan yang disampaikan oleh para peternak ayam. Di antaranya, meminta pemerintah menjaga stabilitas harga Ayam Hidup (Livebird) pada Harga Acuan Pemerintah (Permendag No. 96 Tahun 2018). Juga menuntut pengurangan DOC FS broiler 10 juta per minggu untuk mendukung stabilisasi harga Ayam Hidup.

Pengunjuk rasa juga menuntut stabilisasi harga DOC broiler dan pakan serta menuntut Harga Acuan HPP DOC dan Pakan. Mereka juga menuntut revisi UU No. 18 tahun 2009 agar ada keberpihakan kepada Peternak Mandiri/UMKM.

"Menuntut regulasi yang mengatur perlindungan, penataan dan pengaturan pasar sesuai perintah UU 18/2009. Menuntut ketersediaan jagung dengan harga terjangkau bagi peternak ayam dan menguntungkan bagi petani," kata Koordinator Pengunjuk Rasa, Alvian Antonio, Rabu (27/11/2019).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Naikkan Harga

Telur ayam terlihat di sebuah peternakan di kawasan Depok, Jawa Barat, Senin (23/7). Tingginya harga telur ayam di pasaran karena tingginya permintaan saat lebaran lalu yang berimbas belum stabilnya produksi telur. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Selain menuntut revisi terhadap Permentan 32 dan terbitkan Perpres Perlindungan Peternak Mandiri/UMKM, peternak juga menuntut penerbitan Perpres untuk penataan iklim usaha perunggasan nasional yang berkeadilandan melindungi Peternak Mandiri dan UMKM sesuai UU 2009 jo UU 41/2014 Pasal 33. Ketersediaan akses perbankan bagi Peternak Mandiri/UMKM pun menjadi poin tuntutan.

"Naikan harga ayam kampung dan Pejantan di atas HPP serta memproteksi usaha dari turutsertanya pelaku besar korporasi integrasi berbudidaya ayam kampung/unggas lokal.Usaha ayam kampung dan pejantan ranah usaha Peternak Mandiri/UMKM," imbuhnya.

Peternak juga mendorong pemerintah agar menjalankan amanat UU Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 10, dan menciptakan iklim usaha unggas lokal yang kondusif dari hulu hingga hilir serta segera menyusun dan merumuskan blue print unggas lokal.

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya