Ibu Kota Negara Baru Butuh Tambahan Listrik 864 MW

Kebutuhan pasokan listrik ibu kota baru diperkirakan mencapai 1.555 MW.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 27 Nov 2019, 16:03 WIB
Ilustrasi pembangkit listrik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, kebutuhan tambahan pasokan listrik ibu kota negara baru di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara mencapai 864 Mega Watt (MW).

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, kebutuhan pasokan listrik ibu kota baru diperkirakan mencapai1.555 MW. Saat ini daya mampu pasok Sistem Kalimantan 1.596 MW dengan beban puncak 1.094 MW dan memiliki cadangan 30 persen atau sekitar 474,2 MW.‎

"Terkait dengan persiapan energi untuk pasokan Ibu kota baru, kami sampaikan bahwa pasokan tambahan tenaga listrik yang harus dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan listrik adalah sebesar 1.555 MW, sampai dengan tahun 2024," kata ‎Arifin, saat rapat dengan Komisi VII DPR, di Jakarta, Rabu (27/11/2019).

‎Arifin melanjutan, dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrikan (RUPTL) 2019-2028 pembangunan pembangkit listrik di wilayah ibu kota negara baru mencapai 691 MW, jika kebutuhan listrik mencapai 1.555 MW maka membutuhkan tambahan pasokan daya sebesar 884 MW.

"Sesuai dengan RUPTL tambahan pasokan di Kaltim tercatat sebesar 691 MW sehingga masih diperlukan tambahan sebesar 884 MW," tutur dia.

‎Menurut Arifin, penambahan pasokan listrik ibu kota negara baru sebesar 1.555 MW, mempertimbangkan pemindahan penduduk sebanyak 1,5 juta jiwa dan konsumsi listrik per kapita sebesar 4 ribu kilo Watt hour (kWh).

"Dengan mempertimbangkan laju perpindahan penduduk, konsumi listrik per kapita, susut jaringan serta faktor lingkungan," tandasnya.


Kemenkeu akan Asuransikan Gedung Ibu Kota Baru

Seorang siswa mencari lokasi calon ibu kota baru pada peta saat kegiatan belajar bertema wawasan Nusantara di SDN Menteng 02, Jakarta, Selasa (27/8/2019). Kegiatan belajar wawasan Nusantara itu memberitahukan lokasi pemindahan ibu kota RI dari Jakarta ke Kalimantan Timur.(merdeka.com/Imam Buhori)

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan menyebut bahwa pembangunan gedung Ibu Kota Baru yang akan dicanangkan pada 2020 akan diansurasikan ke dalam Barang Milik Negara (BMN). Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kerusakan atau bencana alam yang memungkinkan membuat rusak kontruksi bangunan.

"Ibu Kota Baru juga nanti dari awal kita siapkan. Bangun ibu kota baru kan akan kita amankan juga," kata Direktur Barang Milik Negara DJKN, Encep Sudarwan, di Kantornya, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Kendati begitu, dirinya masih belum berani memperkirakan nilai ansuransi untuk kebutuhan gedung-gedung pada Ibu Kota Baru. Mengingat, saat ini pihaknya sedang melakukan perhitungan secara matang.

Dia menambahkan, implementasi ansuransi BMN untuk tahun ini baru di lingkungan Kementerian Keuangan saja. Pada 2020 ada 10 Kementerian Lembaga yang juga akan menyusul mendapatkan asuransi. Kemudian, pada 2020 dilakukan pada 20 Kementerian Lembaga, selanjutnya pada 2020 sebanyak 40 Kementerian Lembaga.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata, mengatakan pihaknya telah mengasuransikan sebanyak 1.360 gedung Kementerian Keuangan dengan nilai Rp10,84 triliun di tahun 2019. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) oleh Sekretariat Jenderal Kemenkeu pada beberapa waktu lalu.

"Jadi sudah ada kontrak payung antara kemeneku sebagai pengelola barang dengan indsutri asuransi kita sudah tanda tanga kontrak payung yang akan jadi dasar semua pembelian polis dari pemerintah KL dengan konsorsium," katanya.

Penandatanganan kontrak payung penyediaan jasa asuransi BMN sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2019 tentang Pengasuransian BMN. BMN yang akan diasuransikan untuk piloting tahun 2019 berdasarkan Keputusan Menteri keuangan Nomor 253 Tahun 2019 tentang Tahapan Pelaksanaan Pengasuransian Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga Tahun 2019 yaitu Gedung Bangunan Kantor, Gedung Bangunan Pendidikan. dan Gedung Bangunan Kesehatan.

Selain untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, penetapan objek asuransi BMN dilakukan dengan mengutamakan aset yang mempunyai dampak yang besar terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya