Komisi III: Jangan Sampai SP3 Jadi ATM Bagi KPK

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi III saat rapat dengar pendapat bersama KPK.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 27 Nov 2019, 16:46 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mempertanyakan kasus-kasus yang belum selesai oleh pimpinan KPK periode 2015-2019. Juga terkait dengan kewenangan menghentikan perkara KPK atau SP3.

Desmon mengingatkan, Komisi III tak mau kewenangan SP3 yang kini dimiliki KPK justru disalahgunakan.

"Karena bicara SP3 ini berdampak lain, berdampak lain. Jangan-jangan SP3 ini jadi kayak ATM baru bagi kelembagaan ini, bisa saja," kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Desmond menegaskan Komisi III ingin mendapat kejelasan kasus-kasus yang sulit dibuktikan seperti kasus kasus BLBI dan Sjamsul Nur Salim.

"Ya misalnya kasus-kasus Nur Salim, kasus BLBI, kasus-kasus kan banyak. Kenapa? Ini kurang bukti enggak?" ucap Desmond saat rapat dengar pendapat bersama KPK.

 


Kewenangan SP3

Sebelumnya, UU KPK yang baru memberikan kewenangan KPK untuk menghentikan kasus atau SP3.

Kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 40 ayat (1). 

Pasal tersebut berbunyi, "KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun."

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya