Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus di Tol Surabaya-Mojokerto

Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke rumah sakit tempat korban dirawat dengan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Nov 2019, 18:45 WIB
Ilustrasi jasa raharja

Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Raharja menjamin santunan korban kecelakaan Bus PO Kramat Djati di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), tepatnya di kilometer 718.600 masuk wilayah Kecamatan Wringinanom, Gresik, Rabu.

"Seluruh penumpang bus terjamin perlindungan Jasa Raharja,” ujar Plt Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur, Muhammad Hidayat ketika dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (27/11/2019), demikian mengutip laman Antara.

Dari data sementara, terdapat korban meninggal dunia dan belasan orang lainnya mengalami luka-luka akibat kecelakaan tunggal tersebut.

Sedangkan dari informasi yang dihimpun, bus bernomor polisi B-7533-V dan berpenumpang 32 orang itu berangkat dari Terminal Pulau Gebang Jakarta Timur dan dikemudikan oleh Masrur, warga Luwungragi, Brebes.

"Kami turut prihatin dan menyampaikan duka cita sedalam-dalamnya terhadap peristiwa tersebut,” ucapnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan PMK Nomor 15 tahun 2017, korban kecelakaan meninggal dunia terjamin menerima santunan dari Jasa Raharja.

Santunan diberikan melalui ahli waris masing-masing sebesar Rp 50 juta.

Kepada korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke rumah sakit tempat korban dirawat dengan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.

Selain itu, Jasa Raharja juga menyediakan manfaat tambahan biaya PPPK maksimal sebesar Rp1 juta serta ambulans dari tempat kejadian perkara ke rumah sakit sebesar maksimal Rp500 ribu.

"Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan ruma sakit untuk menjamin korban luka-luka,” tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Kecelakaan Bus di Tol Surabaya-Mojokerto

Ilustrasi Kecelakaan Mobil (iStockPhoto)

Sebelumnya, korban meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal Bus PO. Kramat Djati di tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), tepatnya di kilometer 718.600 masuk wilayah Kecamatan Wringinanom, Gresik, Rabu bertambah menjadi tiga orang.

"Korban meninggal menjadi tiga orang. Satu orang meninggal dunia di rumah sakit," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera dikonfirmasi di Surabaya, dikutip dari Antara, Rabu, 27 November 2019.

Dari data yang dihimpun, korban meninggal dunia akibat kecelakaan itu adalah Kustiningsih, warga Panarukan, Situbondo dan Karni, warga Paiton, Probolinggo. Sementara satu korban lainnya masih belum ditemukan identitasnya.

Kasat PJR Polda Jatim, Kompol Dwi Sumrahadi sebelumnya mengatakan bus terlibat kecelakaan tunggal karena diduga sopir yang mengantuk. Bus bernomor polisi B 7533 V dan berpenumpang 32 orang itu berangkat dari Terminal Pulau Gebang Jakarta Timur dan dikemudikan oleh Masrur, warga Luwungragi, Brebes.

Bus diketahui sempat beristirahat di Rumah Makan Singgalang, Cikedung, Subang, Jawa Barat. Pada saat itu, kemudi diganti sopir Hadi Rosidi sampai masuk akses tol Colok Madu, Solo, Jateng.

"Namun, sekitar pukul 24.00 Wib diganti lagi sama sopir satu, saudara Masrur dan istirahat di Rest Area RM. Utama Caruban Madiun," kata Kompol Dwi.

Setelah beristirahat, bus lalu melanjutkan perjalanan dengan kecepatan diperkirakan 100 km/jam karena arus lalu lintas sepi lancar. Setibanya di KM 718.600 jalur tiba A, diduga tiba-tiba pengemudi merasa mengantuk lalu bus oleng ke kanan dan menabrak pembatas U-turn rantai yang berada di tengah.

Namun, kendaraan diketahui masih melaju dan menabrak pembatas tol di jalur B, lalu kendaraan masuk ke sawah milik warga. korban yang meninggal dunia maupun luka dibawa ke Rumah Sakit Citra Medika, Mojokerto, Rumah Sakit Anwar Medika, Krian, Sidoarjo dan Rumah Sakit Petrokimia, Driyorejo, Gresik untuk mendapat perawatan lebih lanjut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya