Liputan6.com, Jakarta - Komedian Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sembiran divonis 1,5 tahun atau satu tahun enam bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Menyatakan terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dengan terdakwa July Jan Sambiran terbukti dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu. Dua, menjatuhkan pidana pada para terdakwa masing-masing 1 tahun dan enam bulan," kata Hakim Kketua Agus Widodo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Advertisement
Hakim juga memutuskan Nunung dan Suami tetap berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat atau RSKO, Jakarta Timur. Hakim juga memerintahkan kepada mereka untuk menjalani pengobatan ketergantungan terhadap zat terlarang tersebut.
"Melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di RSKO Jakarta," kata dia.
Nunung dan suami diminta mendiskusikan putusan tersebut oleh hakim. Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada mereka untuk melakukan banding atau menerima putusan.
"(Kami) pikir-pikir dulu Pak Hakim," ujar Iyan sapaan akrab suami Nunung.
Hakim pun menerimanya dan menunggu keputusan para terdakwa dalam tujuh hari kedepan. Dalam kasus ini, Nunung dan suaminya dijerat Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ditangkap di Rumahnya
Komedian kelahiran Sola 53 tahun silam itu sebelumnya terjerat kasus narkoba bersama suaminya, July Jan Sambiran atau Iyan di rumahnya. Nunung ditangkap saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu bersama sang kekasih.
"Di rumahnya (ditangkap)," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (19/7/2019).
Ia diamankan di kediamannya yang berbeda di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan pada Jumat siang sekitar pukul 13.15 WIB.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram.
Advertisement