Liputan6.com, Jakarta - Lanjutan sidang kasus narkoba yang menjerat Nunung Srimulat dan suaminya, July Jan Sambiran, telah digelar.
Sidang beragendakan putusan terhadap Nunung Srimulat dan suaminya itu, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).
Baca Juga
Advertisement
Dalam sidang tersebut, Nunung Srimulat dan suami divonis hukuman oleh majelis hakim. Vonis yang mereka terima adalah hukuman 1 tahun 6 bulan.
Terbukti Melanggar Hukum
"Mengadili, terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dan July Jan Sambiran terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman," kata Ketua Majelis Hakim di ruang persidangan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa masing-masing 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan," tambahnya.
Advertisement
Di Panti Rehabilitasi
Namun, Nunung Srimulat dan suami tidak menjalani hukuman di dalam penjara. Melainkan, mereka akan menjalani hukuman di panti rehabilitasi.
"Menetapkan terdakwa tetap berada di Panti Rehabilitasi Medis dan Sosial RSKO, Cibubur, Jakarta Timur. Terdakwa menjalani rehab medis dan sosial selama sisa waktu setelah dikurangkan masa tahanan yang diperhitungkan menjalani pidana," jelasnya.
Banjir Air Mata
Mendengar putusan sidang tersebut, Nunung tak kuasa membendung air matanya. Hingga keluar ruang sidang, Nunung Srimulat masih terus menangis.
Advertisement
Meminta Waktu
Terkait vonis yang dijatuhkan terhadapnya, pihak Nunung Srimulat memutuskan meminta waktu untuk pikir-pikir dahulu. Hakim pun memberi waktu satu Minggu untuk Nunung memberikan tanggapan terhadap putusan tersebut.