Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan MPR menemui Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqiel Siradj di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
Kedatangan para pimpinan MPR ke kantor PBNU untuk membahas wacana amandemen Undang-undang Dasar 1945.
Said mengatakan, PBNU sebenarnya sepakat dengan wacana pemilihan presiden dikembalikan ke MPR. Menurut Said, hal ini merujuk pada Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama PBNU di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat pada 2012 lalu.
"Tentang pemilihan Presiden kembali MPR, itu keputusan munas NU di Kempek, Cirebon 2012. Kiai-kiai sepuh, waktu ada Kiai Sahal pas mah hidup, Kiai Mustofa Bisri, menimbang mudarat dan manfaat, pilpres langsung itu hight cost, terutama cost sosial," kata Said di Kantornya, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Baca Juga
Advertisement
Meski demikian, Said menyerahkan wacana amandemen UUD 1945 kepada MPR. Ia berpendapat, amandemen UUD 1945 adalah sebuah keharusan.
"Bahwa amandemen sudah keharusan, ada amandemen 1945 soal terbatas dan menyeluruh kita kembalikan ke MPR," kata Said.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Tak Merubah Sistem Pemilihan Presiden
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo sepakat bahwa amandemen akan tetap terbatas dan dibuka seluas-luasnya untuk menyerap aspirasi masyarakat.
"Diskusi berlangsung hangat dan kita pimpinan MPR Seperti yang kemarin sepakat memberi ruang untuk pembahasan tentang amandemen terbatas kita buka seluas-luasnya kepada masyarakat. Kita ingin masyarakat ikut andil untuk memberikan masukan atas konstitusi yang akan kita jalankan ke depan," ucap Bamsoet ketika menyambangi kediaman Megawati Soekarnoputri, Jakarta, 10 Oktober 2019 lalu.
"Terbatas maksudnya adalah lebih kepada perjalanan bangsa kita ke depan dari sisi ekonomi. Bagaimana kita bisa menciptakan ke depan ini suatu hal yang semacam cetak biru atau blue print Indonesia 50-100 tahun ke depan yang semua mengacu pada satu buku induk," imbuh Bamsoet.
Politisi Golkar itu juga memastikan, amandemen nanti tidak akan membahas soal perubahan sistem pemilihan presiden.
"Apakah amendemen ini mengubah sistem pemilihan presiden? Tidak. Yang dimaksud perubahan terbatas adalah menyangkut masalah ekonomi dan pembangunan Indonesia dalam 50-100 yang akan datang," tegas Bamsoet.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement