KPK Keluhkan 4 Kementerian Ini Paling Tertutup soal Tata Kelola Keuangan

Empat kementerian itu disebut memiliki tata kelola keuangan paling buruk.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 27 Nov 2019, 18:31 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kiri) dan Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif saat akan rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11/2019). Rapat membahas evaluasi kinerja KPK masa kerja 2015-2019. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta -d Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (27/11/2019). Dalam kesempatan itu, DPR menanyakan kementerian mana saja yang tidak mau menjalankan rekomendasi KPK terkait pencegahan korupsi.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjawab, ada empat kementerian yang paling tertutup soal tata kelola keuangan. Antara lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pertanian, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

“Kami mengeluh Pak, terus terang. KLHK, ESDM, Pertanian, dan Agraria, tolong. Tata kelola, empat ini sumber uang banyak, tapi yang paling jelek tata kelolanya, karena selalu tertutup,” kata Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Laode menyebut, masing-masing kementerian itu memiliki peta sendiri. Hal itu mengakibatkan banyak temuan kebun sawit ilegal di tengah taman nasional.

“Pertanian ada peta sendiri, ATR peta sendiri. Makanya kalau ada kebun sawit di taman nasional, banyak terjadi, Pak. Sekarang berapa dia bayar pajaknya. Dan itu belum terkoneksi Ditjen Pajak. Pencegahan sudah kita sampaikan, Pak,” kata komisioner KPK itu.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tak Sejalan dengan Jokowi

Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) berbincang dengan Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif didampingi Basaria Pandjaitan saat akan rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11/2019). Rapat membahas evaluasi kinerja KPK masa kerja 2015-2019. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Selain itu, Laode juga menyebut sampai saat ini pemerintah tidak menjalankan rekomendasi terkait dokumen Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai oleh pengusaha. Padahal, KPK sudah merekomendasikan agar Kementerian ATR untuk membuka dokumen tersebut kepada publik.

"Rekomendasi terkait HGU kepada kementerian ATR supaya dibuka. Sampai hari ini HGU-nya tidak dibuka untuk umum," ujar Laode.

Padahal, lanjut Laode, rekomendasi KPK tersebut juga telah diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Putusan itu diketok pada 6 Maret 2017 dengan nomor register 121 K/TUN/2017.

Menurut Laode, sikap Kementerian ATR/BPN tidak sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenai peta satu data atau one map policy.

"Presiden telah meresmikan bahwa peta satu data itu, one map policy itu bisa dibuka, sampai hari ini tidak," tutur dia.

"Bahkan, saya beritahu di sini, yang baru siap itu Kalimantan Tengah. Makanya kita pilih abis ini tolong Papua saja yang masih sedikit (HGU-nya) supaya bisa diselamatkan," tambah Laode.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya