KPK Imbau Pejabat Publik Kooperatif Saat Diperiksa

Menurut KPK, sikap kooperatif ini penting dilakukan demi memberikan contoh baik ke masyarakat.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Nov 2019, 20:16 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang, dan Wakil Pimpinan KPK Laode M Syarif memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2019). Atas nama pribadi, ketiganya akan menjadi pemohon ke MK dalam uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif berharap, pejabat publik yang dipanggil KPK sebagai saksi atau tersangka untuk bisa hadir. Hal itu, kata dia, demi memberikan contoh baik ke masyarakat.

"Kita selalu berharap baik itu saksi maupun tersangka kita berharap kooperatif, apalagi kalau pejabat publik, kalau pejabat publik itu harus memberikan contoh agar diikuti juga oleh masyarakat, seperti itu," kata Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Terkait Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang belum memenuhi panggilan dengan alasan kesibukan, KPK masih melakukan analisa lebih lanjut. Sebab, kata Laode, bisa saja ada waktu luang yang masih tersisa.

"Ya itu akan dianalisis oleh KPK. Kalau sibuk selama satu bulan kalau masuk akal bisa saja. Biasanya kan orang itu enggak harus sibuk selama satu bulan. Nanti dicek lah," ucapnya.

Sebelumnya, KPK mengaku telah menerima surat dari Cak Imin. Surat itu menjelaskan alasan Cak Imin tidak bisa hadir memenuhi panggilan KPK terkait kasus suap Kementerian PUPR selama satu bulan kedepan.

Dalam surat itu dijelaskan, Wakil Ketua DPR itu tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena sedang ada kesibukan hingga 23 Desember 2019. KPK masih meneliti lebih lanjut mengenai kebenaran alasan itu.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya