Liputan6.com, Jakarta - Pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD DKI 2020 telah disepakati. Nilainya sebesar Rp 87,9 triliun.
Kesepakatan ini diketok dalam rapat pimpinan gabungan antara Pemprov dengan DPRD DKI Jakarta. Saat rapat berlangsung sempat mengalami surplus sebesar Rp 369 miliar.
Akhirnya, dana lebih tersebut dialokasikan kepada empat komisi. Rp 100 miliar masing-masing untuk komisi A, B, dan C. Sedangkan komisi D mendapat alokasi Rp 69 miliar.
"Setelah mendengar tanggapan dari pihak eksekutif, dari pimpinan-pimpinan Banggar dan Komisi, apakah rancangan KUA-PPAS APBD DKI 2020 sudah dapat disetujui?," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/11/2019).
Baca Juga
Advertisement
Seluruh anggota dewan dengan kompak menyatakan setuju dengan rancangan anggaran itu. Prasetio langsung mengumumkan bahwa Kamis (27/11/2019) akan ditandatangani nota kesepahaman atau MoU KUA-PPAS DKI 2020.
"Dengan disetujui nilai KUA-PPAS ini, maka MoU dilanjutkan pada Kamis, tanggal 28 November, pukul 10.00 WIB," lanjutnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Menunggu Reperda APBD DKI
Sebelumnya, saat pelaksanaan rapat Banggar pada Senin 25 November 2019, telah disepakati jadwal MoU KUA-PPAS DKI dilaksanakan pada Jumat (29/11/2019).
Pada 2 Desember 2019 direncanakan menggelar Rapat Paripurna pidato Gubernur mengenai penyampaian Raperda tentang APBD DKI 2020.
Lalu dilanjutkan Pandangan Fraksi serta Penelitian Akhir dan Persetujuan Raperda tentang APBD DKI 2020 tanggal 3-10 Desember 2019. Selain itu, raperda tentang APBD baru akan disepakati pada 11 Desember 2019 dalam rapat paripurna.
Raperda tentang APBD itu kemudian akan diserahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi selama 15 hari. Setelah evaluasi tersebut, raperda tentang APBD 2020 akan diperbaiki dan disahkan.
Advertisement