Jelang Pergantian Tahun, Peredaran Sabu Marak di Cirebon

Berdasarkan pengembangan hasil penangkapan polisi, kasus peredaran narkotika khususnya jenis sabu sebagian besar dikendalikan dari dalam lapas.

oleh Panji Prayitno diperbarui 28 Nov 2019, 21:00 WIB
Barang bukti tangkapan sabu yang ditemukan dari keempat pelaku diamankan polisi. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon - Peredaran sabu-sabu yang mirip kacang goreng di wilayah Cirebon, membuat jajaran Polres setempat mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. 

Belum lama ini, Polres Cirebon Kota menangkap empat pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengatakan, keempat orang tersebut berinisial R, PH, YS dan AL. Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi mengamankan 374 gram narkoba jenis sabu yang akan diedarkan.

"Penangkapan ini sebenarnya diluar dari target kegiatan operasi antik yang kami gelar. Dari hasil pengembangan juga," kata dia kepada wartawan, Rabu (27/11/2019).

Menurut dia, jumlah tangkapan dari keempat orang tersebut terbilang besar. Bahkan, kata Roland, pelaku sempat mengedarkan 3 kg narkoba jenis sabu di Cirebon sebelum akhirnya tertangkap.

Keempat orang tersebut memiliki peran masing-masing dalam menjual sabu. Penangkapan keempat tersangka tersebut berawal dari tertangkapnya pelaku R, seorang kurir narkoba yang bertransaksi dengan sistem tempel.

"Sistem tempel itu seperti COD mereka ketemu beberapa menit kemudian pergi," kata dia.

Dari tersangka R, petugas berhasil mengembangkan sehingga tertangkap PH dan YS yang merupakan suami istri. PH dan YS ditangkap di rumahnya di kawasan Penggung Kota Cirebon.

Dari tangan PH dan YS, polisi mendapatkan barang bukti sabu dengan berat 50 gram beserta bong atau alat penghisap. Polisi terus mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap pelaku AL.

"PH dan YS juga ternyata disuruh oleh salah seorang napi yang berada di lapas kawasan Ciamis Jawa Barat," kata dia.


Kendali Napi

Perdagangan sabu ini diduga dikendalikan oleh salah seorang napi di Lapas Ciamis. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Napi Lapas Ciamis yang diduga mengendalikan perdagangan narkoba di Kota Cirebon tersebut berinisial T. Petugas kembali mengembangkan kasus tersebut dengan mencari keluarga T di Cirebon.

Dari pengembangan itu, petugas menangkap seorang perempuan berinisial AL yang merupakan kakak dari T. Tersangka AL ditangap di kediamannya kawasan Palimanan Kabupaten Cirebon.

"Di rumah AL kita temukan sabu seberat 200,5 gram dan AL ini yang menyimpannya. Bukti yang diamankan ini sisa dari sebelumnya yang disimpan 3 kilogram" ungkap Roland.

Sementara itu, pasokan sabu yang akan mereka edarkan berasal dari daerah Jakarta. Pelaku PH yang mengambil pasokan sabu tersebut, sementara YS yang merupakan istri PH membantu mengemas narkotika berbahaya itu dalam paket kecil.

Akibat perbuatannya, empat tersangka ini terancam hukuman enam sampai 20 tahun penjara.

"Ambil sabu nya di Jakarta lalu menaruhnya di rumah AL kemudian dibungkis kecil oleh YS dan diedarkan ke Cirebon bahkan sampai ke Tegal," kata dia.

 

Saksikan video pilihan berikut ini: 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya