Anggaran PT Jakpro Dipangkas Jadi Rp 2,7 Triliun di KUA-PPAS

Awalnya PMD yang dialokasikan untuk Jakpro dalam rancangan KUA-PPAS mencapai Rp 4,6 triliun.

oleh Ika Defianti diperbarui 27 Nov 2019, 23:35 WIB
Lima pimpinan DPRD DKI Jakarta memimpin sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/10/2019). Ketua DPRD DKI Jakarta kembali dijabat oleh Prasetio Edi Marsudi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penyertaan modal daerah (PMD) untuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dipotong menjadi Rp 2,7 triliun saat Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) bersama eksekutif dan legislatif.

Awalnya PMD yang dialokasikan untuk Jakpro dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) mencapai Rp 4,6 triliun.

Direktur Umum (Dirut) PT Jakpro, Dwi Wahyu menyatakan, sebelum Rapimgab bersama internal Pemprov DKI melakukan penyisiran anggaran itu turun menjadi Rp 3,1 triliun.

Akan tetapi saat Rapimgab, legislatif meminta adanya potongan anggaran kembali sebesar Rp 400 miliar akibat adanya rencana pembangunan hotel di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM).

"Tapi kalau sampai dipotong Rp 400 miliar ini membawa dampak untuk (pembangunan)," kata Dwi di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Kemudian, anggota Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono mengaku menolak dengan adanya rencana pembangunan hotel bintang lima di kawasan TIM.

"Taman Ismail Marzuki itu kawasan tempat para seniman jangan sampai marwah tempat itu hilang," ucapnya.

Akhirnya, dengan perdebatan yang sedikit alot Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menetapkan PMD untuk Jakpro sebesar Rp 2,7 triliun dan disetujui anggota dewan yang hadir.

"Sepakat ya ini untuk Jakpro Rp 2,7 triliun," jelas Prasetio.

Selain PMD untuk Jakpro dalam Rapimgab juga memangkas anggaran belanja subsidi dari Rp 6,7 triliun menjadi Rp 5,7 triliun. Selanjutnya ada anggaran pinjaman daerah yang turun menjadi Rp 500 miliar dari Rp 1 triliun.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Diketok Besok

Banner Infografis Gubernur dan DPRD DKI Jakarta Terancam Tak Gajian 6 Bulan.(Liputan6.com/Triyasni)

Pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD DKI 2020 telah disepakati. Nilainya sebesar Rp 87,9 triliun.

Kesepakatan ini diketok dalam rapat pimpinan gabungan antara Pemprov dengan DPRD DKI Jakarta. Saat rapat berlangsung sempat mengalami surplus sebesar Rp 369 miliar.

Akhirnya, dana lebih tersebut dialokasikan kepada empat komisi. Rp 100 miliar masing-masing untuk komisi A, B, dan C. Sedangkan komisi D mendapat alokasi Rp 69 miliar. 

"Setelah mendengar tanggapan dari pihak eksekutif, dari pimpinan-pimpinan Banggar dan Komisi, apakah rancangan KUA-PPAS APBD DKI 2020 sudah dapat disetujui?," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/11/2019).

Seluruh anggota dewan dengan kompak menyatakan setuju dengan rancangan anggaran itu. Prasetio langsung mengumumkan bahwa Kamis (27/11/2019) akan ditandatangani nota kesepahaman atau MoU KUA-PPAS DKI 2020.

"Dengan disetujui nilai KUA-PPAS ini, maka MoU dilanjutkan pada Kamis, tanggal 28 November, pukul 10.00 WIB," lanjutnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya