Ada Oknum Pengusaha Tukang Atur-Atur Proyek Alkes di Sulsel?

Komisi 3 DPR membeberkan adanya dugaan oknum pengusaha ternama yang kerap 'bermain' mengatur pelaksanaan sejumlah pengadaan alat kesehatan (alkes) di Sulsel.

oleh Eka Hakim diperbarui 28 Nov 2019, 14:00 WIB
Sejumlah massa HMI mendesak Kejati Sulsel menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Kabupaten Pangkep (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dikabarkan merekomendasi pihak Kejaksaan agar segera mengusut keberadaan oknum pengusaha di Sulsel, yang kerap bermain mengatur-atur pelaksanaan proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes).

Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding mengatakan oknum pengusaha yang kerap mengintimidasi sejumlah Kepala Daerah di Sulsel dalam hal pelaksanaan proyek pengadaan alkes diketahui bernama Imelda Obey.

Dalam memuluskan aksinya, Imelda, lanjut Sarifuddin, diduga bermufakat jahat dengan oknum di Kejaksaan.

"Kami di Komisi III sudah memerintahkan pihak Kejaksaan khususnya Kejati Sulsel agar segera proses hukum oknum pengusaha bernama Imelda tersebut," kata Sarifuddin.

Ia mengatakan, awal terungkapnya sepak terjang Imelda berawal dari pembahasan kinerja Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) atau Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Di mana dalam pelaksanaannya, program TP4 maupun TP4D dikabarkan kerap dimanfaatkan oleh segelintir oknum Kejaksaan untuk meminta jatah pengerjaan proyek.

Tak hanya itu, dari laporan yang diterima oleh Komisi III khususnya dari daerah Sulsel, dimana dikabarkan ada seorang pengusaha bernama Imelda juga kerap memanfaatkan hubungan kekerabatan dengan oknum Kejaksaan untuk mengintimidasi Kepala Daerah dalam hal pelaksanaan kegiatan pengadaan alkes.

"Imelda ini melakukan permufakatan jahat dengan oknum Kejaksaan mengintimidasi Kepala Daerah dalam hal kegiatan pengadaan alkes. Yah dia seenaknya mengatur-atur pelaksanaan alkes memanfaatkan hubungan dekat dengan oknum itu," terang Sarifuddin.

Dengan adanya hal tersebut, menjadi salah satu dasar pertimbangan Komisi III memutuskan mengeluarkan rekomendasi pembubaran TP4 maupun TP4D bentukan HM Prasetyo saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Agung kemarin.

"Jadi kami di Komisi III jelas merekomendasi TP4 maupun TP4D dibubarkan saja. Salah satu dasarnya yah itu makelar proyek alkes," tegas Sarifuddin.

 


Dukungan Pegiat Anti Korupsi

Pegiat anti korupsi di Sulsel mendukung Kejati mengusut adanya oknum pengusaha tukang atur-atur proyek alkes di Sulsel (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Sejumlah lembaga pegiat anti korupsi di Sulsel, di antaranya Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi mengaku, sangat mendukung upaya Komisi III yang telah merekomendasi pihak Kejaksaan agar segera mengusut kasus dugaan pengaturan pelaksanaan kegiatan pengadaan alkes di sejumlah daerah di Sulsel, oleh seorang oknum pengusaha bernama Imelda Obey dengan cara memanfaatkan hubungan kekerabatan dengan oknum di Kejaksaan mengintimidasi Kepala Daerah.

"Kejaksaan jangan menutup diri dari informasi publik terkait dugaan pengaturan alkes sebagaimana disampaikan oleh anggota DPR RI di sejumlah pemberitaan media," kata Kadir Wokanubun, Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) di Makassar, Kamis (28/11/2019).

ACC Sulawesi, lanjut Kadir, juga mendukung Kejaksaan untuk menyelidiki dugaan pengaturan proyek alkes di Sulsel yang diduga dilakukan oleh oknum pengusaha bernama Imelda Obey sebagaimana disampaikan oleh anggota Komisi III DPR.

"Kami mendesak Kejaksaan untuk memberi sanksi kepada oknum Jaksa nakal yang diduga bermufakat jahat dengan yang bersangkutan dalam hal pengaturan proyek alkes di Sulsel," tegas Kadir.

Tak hanya itu, ACC Sulawesi, lanjut Kadir, juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera berkordinasi dan menyupervisi Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) agar pengusutan kasus dugaan pengaturan proyek alkes yang diduga dilakukan oleh oknum pengusaha, Imelda Obey segera dilakukan.

"Kita sangat berharap KPK segera lakukan koorsup ke Kejati Sulsel agar kasus ini segera diusut dan tidak terlalu lama berpolemik. Ini harus segera diusut hingga tuntas," ucap Kadir.

Menanggapi tudingan hingga adanya rekomendasi Komisi III DPR kepada Kejaksaan agar mengusut kasus dugaan pengaturan sejumlah proyek alkes di Sulsel tersebut, baik pihak Kejati Sulsel maupun oknum pengusaha Imelda Obey tampak memilih diam.

Pesan konfirmasi yang dilayangkan Liputan6.com baik kepada Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Andi Usama maupun oknum pengusaha yang dimaksud, Imelda Obey tampak hanya dibaca. Keduanya memilih tak memberikan jawaban.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya