Anies-DPRD Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS DKI Rp 87,9 Triliun

Sebelum meneken nota kesepakatan, angka KUA-PPAS tersebut disetujui dalam rapat Badan Musyawarah, Rabu 27 November 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Nov 2019, 12:53 WIB
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi bersalaman dengan Gubernur DKI Anies Baswedan usai pengesahan APBd-P 2019. (Delvira Hutabarat/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pimpinan DPRD menandatangani nota kesepakatan pembahasan Kesepakatan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Nilai untuk KUA-PPAS untuk APBD DKI 2020 tertandatangani Rp 87,9 triliun.

"Ya Alhamdulillah dengan sudah adanya kesepakatan ini insyaallah bisa lebih cepat lagi untuk memproses sehingga bisa tuntas lagi RAPBDnya," ujar Anies di DPRD, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Sebelum meneken nota kesepakatan, angka KUA-PPAS tersebut disetujui dalam rapat Badan Musyawarah, Rabu 27 November 2019. Saat rapat berlangsung sempat mengalami surplus sebesar Rp 369 miliar.

Akhirnya, dana lebih tersebut dialokasikan kepada empat komisi, Rp 100 miliar masing-masing untuk komisi A, B, dan C. Sedangkan komisi D mendapat alokasi Rp 69 miliar.

"Setelah mendengar tanggapan dari pihak eksekutif, dari pimpinan-pimpinan Banggar dan Komisi, apakah rancangan KUA-PPAS APBD DKI 2020 sudah dapat disetujui?" kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu 27 November 2019.

Seluruh anggota dewan dengan kompak menyatakan setuju dengan rancangan anggaran itu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Anggaran Rp 87,9 triliun

Suasana rapat paripurna DPRD di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (3/10/2019). Rapat paripurna penetapan pimpinan DPRD DKI Jakarta telah selesai, nama-nama ketua dan wakil ketua dari lima fraksi, yakni PDIP, Gerindra, PKS, Demokrat dan PAN telah ditetapkan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengesahkan Rp 87,9 triliun sebagai pendapatan Kebijakan Umum serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat bersama eksekutif DKI Jakarta.

"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahiim pembahasan KUA-PPAS sebesar Rp 87,956,148,476,363 disahkan," ucap Prasetyo sembari mengetuk palu, Jakarta, Selasa 26 November 2019.

Sebelum angka ini disahkan, sejumlah interupsi berdatangan dari anggota DPRD. Pandapotan Sinaga, anggota Komisi B sempat mempertanyakan pengesahan angka Rp 87,9 triliun.

Pandapotan mengatakan selama pembahasan di komisi, rancangan pendapatan yang dibahas sebesar Rp 89 triliun. Angka ini sebelum adanya efisiensi dalam rapat rancangan KUA-PPAS.

"Komisi B apa yang disepakati di Banggar adalah Rp 89 triliun dan Komisi B konsisten lakukan pembahasan di 89. Dari 89 itu kita lakukan efisiensi Rp 1,6 triliun," kata Pandapotan.

Menanggapi interupsi itu, Prasetyo mengingatkan perubahan angka masih dimungkinkan saat rapat dengan komisi masing-masing. Rapat akan dilakukan setelah nota kesepahaman tentang KUA-PPAS ini diteken.

Politisi PDIP itu juga mengingatkan agar Pandapotan tidak lagi mengacu dengan anggaran sebelum pengesahan.

"Kita sepakati sudah ketok palu hasilnya apapun yang terjadi inilah angka yang turun. Jangan mundur lagi ke belakang," kata Prasetyo.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya