Penetapan Harga Solar Subsidi Bakal Gunakan Formula Baru

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sudah menerima usulan formulasi baru penetapan harga solar subsidi.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Nov 2019, 13:06 WIB
Suasana di SPBU Kuningan Jakarta, Sabtu (5/5). Pemerintah berencana untuk menambah subsidi solar di tengah harga minyak dunia yang sedang naik. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku sudah menerima surat penyesuaian formula harga solar subsidi dari Kementerian ESDM. Kementerian Keuangan masih melakukan kajian terhadap surat tersebut.

"Sudah, sedang diteliti," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (28/11).

Sri Mulyani mengatakan, harga solar ke depan tidak akan berbeda dengan usulan Kementerian ESDM. Meski demikian, dia enggan merinci, seperti apa usulan ESDM tersebut.

"Rasanya sudah hampir ditetapkan. (Sesuai usulan Menteri ESDM?) Nanti saya lihat," paparnya.

Adapun perubahan formula harga solar harus mendapat persetujuan Kementerian Keuangan. Hal tersebut diatur dalam pasal 14 ayat (3) Peraturan Presiden No.43 Tahun 2018.

Dari informasi yang beredar, usulan mengenai formula baru solar subsidi sudah disampaikan oleh Kementerian ESDM pada 27 September 2019 lalu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kementerian ESDM Usulkan Revisi Formula Harga Solar Subsidi ke Sri Mulyani

Petugas mengisi BBM kendaraan konsumen di SPBU milik Pertamina di kawasan Jakarta, Selasa (26/11/2019). Implementasi penyediaan solar dengan minyak kelapa sawit sebesar 30% atau B30 lebih cepat satu bulan, dibanding kebijakan pemerintah yang mewajibkan 1 Januari 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melayangkan surat ke Kementerian Keuangan, untuk merevisi formula pembentukan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi.

"Itu surat itu sedang kita kirim ke Kementerian Keuangan," kata Pelaksana tugas ‎Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Menurut Djoko, jika formula yang diusulkan sudah disetujui, maka akan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM. ‎

"Perubahannya tadi usulannya sesuai Perpres kita mengajukan ke Kemenkeu. Kita tinggal menungu dari Kementerian Keuangan," tutur dia.

Namun perihal detail perubahan formula harga solar subsidi, Djoko enggan menyebutkan. "Itu prosedurnya seperti itu udah jangan tapi-tapi," tegasnya.

 


Formula Harga Solar

Aktivitas pengisian BBM di SPBU Cikini, Jakarta, Rabu (30/9/2015). Menteri ESDM, Sudirman Said menegaskan, awal Oktober tidak ada penurunan atau kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) baik itu bensin premium maupun solar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berdasarkan surat pengajuan revisi formula harga solar subsidi yang diperoleh Liputan6.com, usulan perubahan‎ dari yang semula 95 persen Harga Indeks Pasar (HIP) minyak solar + Rp 802 per liter, menjadi 100 persen HIP minyak solar + Rp 802 per liter.

Hal tersebut sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 1980 K/10/MEM/2018 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak, HIP Minyak Solar (Gas Oil), didasarkan pada 100 persen harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) jenis Gas Oil 0,25 persen Sulfur.

Revisi ini ditujukan untuk mengubah Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan pada 2 April 2019.

Ketentuan tersebut menyatakan, harga dasar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan ditetapkan berdasarkan biaya perolehan yang dihitung secara bulanan pada periode tanggal 25 sampai dengan tanggal 24 bulan sebelumnya, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.

Dengan begitu, formula harga minyak solar subsidi ditetapkan sebagai berikut : formula 95 persen HIP minyak solar + Rp 802 per liter.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya