Pemprov DKI Siap Benahi Jaringan Utilitas di Atas Trotoar

Kepala Dinas Jasa Marga Hari Nugroho menyebutkan, Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub No 106 Tahun 2019 sebagai pengganti Pergub 195 Tahun 2010 tentang Sistem Jaringan Utilitas Terpadu.

oleh Fadjriah Nurdiarsih diperbarui 28 Nov 2019, 14:44 WIB
Instalasi kabel menjuntai di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Buruknya pemasangan instalasi kabel di Ibukota menyebabkan banyak kabel yang menjuntai hingga mengganggu ketertiban umum. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Anies Baswedan menganggap perlu dilakukan penataan jaringan utilitas melalui cara yang sistematis dan terintegrasi di DKI Jakarta. Tujuannya, seperti dikemukakan Hari Nugroho, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, untuk menciptakan Kota Jakarta yang maju, modern, bersih, dan indah.

Hari menyebutkan, Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub No 106 Tahun 2019 sebagai pengganti Pergub 195 Tahun 2010.

“Berdasarkan Pergub ini, maka jaringan utilitas harus turun ke bawah tanah. Proyeknya akan dilakukan oleh Jakarta Infrastruktur Propertindo mulai tahun 2020. Ini untuk mewujudkan wajah baru Jakarta,” ujarnya dalam acara “Sosialisasi Peraturan Gubernur tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu” di Ayana Mid Plaza Jakarta, hari ini (28/11/2019)  

Hari menegaskan, kawasan yang akan dibenahi terlebih dahulu dan menjadi prioritas adalah sekitar Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, Jalan Casablanca, Jalan KH Mas Mansyur, Jalan Pramuka hingga Jalan Gunung Sahari.

Hal ini, menurut Hari, sejalan dengan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merevitalisasi jalur pedestrian. “Sehingga nanti tidak perlu trotoar dibongkar dan digali-gali lagi sebab penataan kabel udara bersinergi dengan trotoar,” ujarnya.

Untuk mencapai hal tersebut, Hari meminta agar setiap pemilik utilitas untuk menyampaikan usulan rencana induk jaringan utilitas dalam jangka waktu lima tahun ke depan kepada Gubernur melalui kepala dinas sejak peraturan ini berlaku atau diundangkan, yakni sejak 30 September 2019.

 

Simak Video Menarik Berikut Ini:


Tanpa Penyertaan Modal Negara

Hari Nugroho, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, dalam acara Kick Off Meeting, Sosialisasi Peraturan Gubernur tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu di Jakarta (28/11)

Di sisi lain, Gunung Kartiko, Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo, mengatakan bahwa PT Jakpro ditunjuk oleh Pemprov sebagai BUMD yang menangani jaringan utilitas.

“Namun, kerja sama ini tanpa adanya Penyertaan Modal Negara (PMD) dari Pemprov. Pelaksananya adalah Jakpro dengan perjanjian selama 30 tahun. Setelah 30 tahun, dikembalikan kepada Pemprov dan terserah Pemprov untuk mengelolanya,” ujar Gunung Kartiko.

Gunung menjelaskan akan ada sekitar 501 km yang mencakup dalam 157 ruas jalan yang akan dibangun Sistem Jaringan Utilitas Terpadu-nya. Adapun kabel-kabel yang terdampak termasuk milik PLN, PGN, Telkom, PAL, dan PDAM akan dikelola dengan sistem HDPE Ducting, sementara manhole atau gulungan kabel optik akan dibeautifikasi, misalnya ditaruh di bawah bangku taman di trotoar.

Meski bertujuan untuk menciptakan Kota Jakarta yang setara dengan negara lain, program ini tak ayal membuat khawatir para pengusaha. Salah satunya, tarif sewa yang tinggi akan menambah biaya produksi, sehingga berpotensi akan mematikan industri. Selain itu, beberapa pemilik jaringan utilitas juga keberatan karena sudah membangun aset yang solid dan bernilai tinggi selama puluhan tahun, tapi harus dipindahkan dan ditanam ke dalam tanah.

 

  

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya