Liputan6.com, Jakarta - DPR akan melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara (minerba). Sebelumnya payung hukum tersebut salah satu yang ditentang pengesahanya oleh mahasiswa.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan mengatakan, revisi Undang-Undang Minerba menjadi kesepakatan di Komosisi VII. Pembahasanya akan kembali dibicarakan dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Itu sudah kesepakatan di Komisi VII. Nanti kita akan bicara dengan kementerian. Pada saatnya proses itu bergulir, di situlah," kata Gus Irawan, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Baca Juga
Advertisement
Menurut Gus Irawan, sebelumnya Kementerian ESDM sudah mengirim Daftar Iventarisasi Masalah (DIM) Undang-Undang Minerba ke Komisi VII DPR. Namun akan ada pembahasan baru dengan anggota Komisi VII DPR yang baru.
"Sudah di sini (DIM) kan ini masih periode baru, nanti akan lakukan pembahasan UU Minerba," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kata Menteri ESDM
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, pembahasan Undang-Undang Minerba akan kembali dibahas tanpa merubah draf sebelumnya. Pembahasan akan dilakukan setelah pembentukan panitia kerja (panja) oleh Komisi VII DPR.
"Enggak (diubah) ini kan tinggal melanjutkan saja dengan panja," tandasnya
Advertisement