Rangkap Jabatan Airlangga Dinilai Bisa Picu Sentimen Negatif

Tugas Airlangga sebagai Menko Perekonomian tidak mudah. Dia harus bisa menjamin keberadaan iklim investasi yang mendukung untuk masuknya calon pemodal ke Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Nov 2019, 16:57 WIB
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyampaikan pidato politik saat Kampanye Akbar Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (9/4). Kampanye akbar dihadiri ribuan kader dan simpatisan Golkar se-Jabodetabek dan Bandung. (Liputan6 com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Airlangga Hartarto tengah bersiap melanjutkan masa jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar melalui Munas Desember mendatang. Jika terpilih, Airlangga pun berstatus rangkap jabatan. Sebab, Presiden Jokowi menunjuknya sebagai Menko Perekonomian.

Pengamat Ekonomi dari Universitas Palangka Raya Fitria Husnatarina menilai rangkap jabatan Airlangga berpotensi memicu sentimen negatif dari masyarakat. Dia menilai Airlangga akan kehilangan independensi sebagai Menko Perekonomian.

Padahal, hal tersebut menjadi kebutuhan dasar yang harus dimiliki Menko Perekonomian jika ingin memperbaiki kondisi ekonomi negara.

"Idealnya kan laga politik (sebagai ketua umum parpol Golkar) harus bisa dihindari ketika menjaga independensi sebagai Menko. Riset hampir selalu bisa membuktikan bahwa akan muncul sentimen negatif masyarakat terhadap dualisme atribut seperti ini," kata Fitria kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).

Sebagai catatan, kata Fitria, tugas Airlangga sebagai Menko Perekonomian tidak mudah. Dia harus bisa menjamin keberadaan iklim investasi yang mendukung untuk masuknya calon pemodal ke Indonesia.

Airlangga juga harus mampu mengejawantahkan pesan Presiden Joko Widodo agar Indonesia mampu bertahan menghadapi ancaman resesi global mulai tahun depan.

Untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi dan perkembangan industri dalam negeri, Airlangga harus fokus dan menunjukkan komitmen siap bekerja secara independen sebagai Menko Perekonomian.

"Justru karena itu butuh komitmen. Merangkap jabatan itu kan bukti bahwa tata kelola sebuah lembaga goyah. Kayak enggak ada orang saja yang kompeten. Apalagi ini kan enggak linier demand politik dan strategi kenegaraan kan bisa sangat jauh berbeda dalam kontribusi terhadap kemaslahatan bangsa dan negara," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tak Masalah Rangkap Jabatan

Sementara itu Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menegaskan tidak masalah jika ada menteri yang rangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik. Sebab, dalam UU tersebut tidak dijelaskan spesifik bahwa menteri dilarang rangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik.

Golkar memiliki dua jabatan menteri di kabinet. Di antaranya Menko Perekonomian sekaligus Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

"Dalam UU (Kementerian) negara itu adalah yang enggak boleh rangkap jabatan negara. Misal Gubernur rangkap menteri. Kemudian dua menteri misalnya Gubernur merangkap menteri. Dia sebagai Menteri Agraria merangkap Menteri Dalam Negeri, itu rangkap sesama jabatan di pemerintahan," kata Doli.

Doli menegaskan, rangkap jabatan antara menteri dan ketua umum partai politik tidak akan mengganggu kinerja sebagai menteri untuk mengabdi pada masyarakat. Terlebih lagi, lanjutnya, Presiden juga tidak masalah dengan rangkap jabatan tersebut.

"Saya kira Pak Presiden kan menteri ini kan pembantu Pak Presiden, presiden sudah menegaskan tidak ada persoalan dengan rangkap jabatan dan dia punya pengalaman selama ini bahwa ketum parpol di dalam kabinet sebelumnya bisa berjalan dengan baik melaksanakan tugasnya sekalipun dia ketum partai," ucapnya.

Reporter : Raynaldo Ghiffari Lubabah

Sumber: Merdeka.com

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya