Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) mengajukan tambahan kuota solar yang akan disalurkan pada 2020 ke DPR RI. Kuota tambahan yang diajukan menjadi 17 juta Kilo Liter (KL), Hal ini mempertimbangkan petumbuhan konsumsi akibat bertambahnya pengoperasian jalan tol.
Diretur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020 pemerintah dengan DPR telah sepakat menetapkan kuota solar subsidi sebesar 15,3 juta KL. Namun berdasarkan perkiraan perusahaan konsumsi solar subsidi 2020 bakal mencapai 17 juta KL.
"Kita perkirakan nanti tahun depan prognosanya mencapai 17 juta KL," kata Nicke, saat rapat dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Baca Juga
Advertisement
Atas perkiraan tersebut, Nicke pun meminta Komisi VII DPR untuk mempertimbangkan tambahan alokasi kuota solar subsidi pada 2020.
"Dan ini barangkali kami akan meminta DPR sebagai bahan masukan untuk target tahun depan mengingat di APBN masih 15,3 juta KL," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menggeliatnya Ekonomi
Menurut Nicke, petumbuhan konsumsi solar mengalami peningkatan seiring dengan menggeliatnya kegiatan yang membutuhkan solar subsidi.
Faktor lainnya yaitu bertambahnya pengoperasian jalan tol di Trans Jawa dan Sumatera. Kondisi ini juga membuat alokasi solar subsidi yang ditetapkan tahun ini tidak cukup, sehingga membutuhkan tambahan kuota.
"Demikian juga dengan dibukanya jalur tol baik di Jawa maupun di Sumatera ini yang kemudian juga membuat demand meningkat. Kemudian dengan tren demand seperti itu maka kuota 2019 akan habis di akhir November," tandasnya.
Advertisement
Penetapan Harga Solar Subsidi Bakal Gunakan Formula Baru
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku sudah menerima surat penyesuaian formula harga solar subsidi dari Kementerian ESDM. Kementerian Keuangan masih melakukan kajian terhadap surat tersebut.
"Sudah, sedang diteliti," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (28/11).
Sri Mulyani mengatakan, harga solar ke depan tidak akan berbeda dengan usulan Kementerian ESDM. Meski demikian, dia enggan merinci, seperti apa usulan ESDM tersebut.
"Rasanya sudah hampir ditetapkan. (Sesuai usulan Menteri ESDM?) Nanti saya lihat," paparnya.
Adapun perubahan formula harga solar harus mendapat persetujuan Kementerian Keuangan. Hal tersebut diatur dalam pasal 14 ayat (3) Peraturan Presiden No.43 Tahun 2018.
Dari informasi yang beredar, usulan mengenai formula baru solar subsidi sudah disampaikan oleh Kementerian ESDM pada 27 September 2019 lalu.