Menkum HAM Sebut Beberapa Pasal di RUU KUHP Perlu Dibahas Ulang

Yasonna mengatakan, ada 14 pasal yang masuk dalam daftar krusial. Pasal itu, menurutnya, menimbulkan kesalahpahaman di publik.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Nov 2019, 19:38 WIB
Menkumham Yasonna Laoly didampingi jajarannya mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Rapat membahas rencana strategis Kemenkumham, hasil pemeriksaan BPK RI semester I tahun 2019, dan tindak lanjut RUU. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku ingin membahas lagi beberapa pasal dalam RUU KUHP yang masuk dalam daftar Undang-undang (UU). Hal itu perlu dilakukan karena beberapa pasal menuai kontroversi di masyarakat.

"Bahwa ada beberapa substansi yang perlu kita bicarakan ulang, itu kita bicarakan ulang," kata Yasonna dalam Rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

"Tapi ini kan posisinya sudah waktu itu sudah di tingkat I, jadi memang kita harus kembali satu tahap untuk menyelesaikan beberapa pasal-pasal krusial," sambungnya.

Yasonna mengatakan, ada 14 pasal yang masuk dalam daftar krusial. Pasal itu, menurutnya, menimbulkan kesalahpahaman di publik. Karena itu RUU KUHP sebaiknya dibahas ulang.

"Ada 14 isu yang (masih pending) sebetulnya ini hanya ada beberapa yang missunderstanding. Ada kesalahpahaman di publik yang menanyakan sesuatu yang seharusnya tidak perlu ditanyakan," ucap Yasonna.

Sebelumnya, Komisi III DPR mewacanakan mengundang koalisi masyarakat sipil dan pihak-pihak yang mengkritik RUU KUHP. Hal itu dimaksudkan untuk menerima masukan sebagai sosialisasi RUU KUHP.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Undang ke DPR

Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan, wacana tersebut sudah dibicarakan dalam tingkat informal di komisi.

"Ini bukan berarti kita ngomong doang. Bisa bentuknya FGD, diskusi publik, rapat dengar pendapat, mengundang mereka ke DPR," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11).

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya