Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan sopir bus PO Kramat Djati bernomor polisi B 7533 V berinisial Masrur (42) sebagai tersangka kasus kecelakaan tunggal di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Rabu, 27 November 2019 yang mengakibatkan tiga penumpangnya meninggal dunia.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol, Frans Barung Mangera mengatakan, sopir bus Kramat Jati ditetapkan sebagai tersangka karena kecelakaan tunggal tersebut murni kelalaian sang sopir.
"Kecelakaan akibat human error, kami dapatkan dari hasil lidik laka di lapangan. Kami tetapkan satu orang pelaku yakni sopir bus," ujar Barung seperti dilansir Antara, Kamis (28/11/2019) .
Baca Juga
Advertisement
Barung mengatakan, proses hukum belum dilakukan terhadap tersangka, karena yang bersangkutan masih sakit. Namun, jika yang bersangkutan sudah pulih, maka sang sopir bus Kramat Jati bisa dilakukan penahanan.
"Sopir masih dalam keadaan luka ringan. Itu selesai dari rumah sakit akan kami tahan," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Kronologi
Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan sopir bus PO Kramat Djati bernomor polisi B 7533 V berinisial Masrur (42) sebagai tersangka kasus kecelakaan tunggal di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Rabu, 27 November 2019 yang mengakibatkan tiga penumpangnya meninggal dunia.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol, Frans Barung Mangera mengatakan, sopir bus Kramat Jatim ditetapkan sebagai tersangka karena kecelakaan tunggal tersebut murni kelalaian sang sopir.
"Kecelakaan akibat human error, kami dapatkan dari hasil lidik laka di lapangan. Kami tetapkan satu orang pelaku yakni sopir bus," ujar Barung.
Barung mengatakan, proses hukum belum dilakukan terhadap tersangka, karena yang bersangkutan masih sakit. Namun, jika yang bersangkutan sudah pulih, maka sang sopir bus Kramat Jati bisa dilakukan penahanan.
"Sopir masih dalam keadaan luka ringan. Itu selesai dari rumah sakit akan kami tahan," kata dia.
Advertisement