Liputan6.com, Garut - Dalam sidang perdana siang tadi, Vina, pemeran utama video syur Vina Garut di Garut, Jawa Barat, tampak berbeda dengan tampilan balutan jilbab hitam yang melekat di kepalanya.
Sejak pertama kali turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Garut, Vina dan satu teman wanita tahanan lainnya, langsung digelandang masuk ke ruang tahanan anak Pengadilan Negeri Garut.
Ia tampak memilih bungkam, saat kawanan media mendekati dirinya, setelah turun dari kendaraan tahanan Kejaksaan Tersebut. "Mohon maaf ya untuk tidak diwawancarai," ujar salah seorang petugas pengadilan, Kamis (28/11/2019).
Dengan memendam rasa malu, tampak kedua tangannya terus menutup wajah. Namun sejurus kemudian, selama di dalam ruang tahanan anak, tangan pemeran perempuan Vina Garut itu, terlihat mengeluarkan sebuah buku.
Baca Juga
Advertisement
Sepertinya, buku tersebut merupakan Alquran yang telah ia siapkan. Selama di sana, Vina terus mengaji sambil menunggu jadwal sidang perdana kasus itu disidangkan.
Saat kawanan media menyorotkan kamera ponselnya, termasuk beberapa kamera milik jurnalis televisi, Vina terlihat malu dan lebih banyak menundukkan pandangan, sambil terus membaca Alquran.
Sementara Wely dan Dodi, dua terdakwa lainnya dalam kasus video syur Vina Garut, setelah turun dari mobil tahanan langsung ditempatkan di ruang tahanan pengadilan.
Tidak banyak yang disampaikan Vina Cs setelah sidang berangsung. Mereka langsung masuk ke ruang tahanan dengan pengawalan ketat petugas Pengadilan Negeri Garut.
Sidang Tertutup
Sebelum berlangsungnya sidang perdana, Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, memutuskan sidang kasus asusila video syur Vina Garut yang dilakukan Vina Cs dilakukan secara tertutup.
"Materinya soal asusilanya bukan UU ITE-nya," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Garut Endratno Rajamai.
Sejak menerima limpahan berkas ketiga tersangka kasus video Vina Garut pekan lalu, lembaganya langsung melakukan proses penjadwalan sidang yang akan digelar pengadilan. "Sidangnya dipimpin langsung Ketua Pengadilan," kata dia.
Sesuai dengan prosedur persidangan yang dilakukan pihak pengadilan, rencananya jalannya sidang bakal dilakukan secara tertutup bagi umum.
"Karena tadi sidangnya bukan UU ITE-nya, tapi soal kesusilaan," kata dia.
Dengan aturan itu, praktis seluruh jalannya sidang tidak bisa diliput kalangan media, dan hanya kalangan tertentu yang diperbolehkan masuk sesuai aturan pengadilan.
Sidang dilanjutkan Selasa (3/12/2019) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak JPU Kejaksaan Negeri Garut.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement