Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membekuk seorang pelaku yang diduga mencabuli enam anak laki-laki asal Boyolangu, Tulungagung.
"Pelaku bernama Muanam (50) dan sudah melakukan aksi sejak 11 tahun lalu. Saat itu, korbannya berusia empat hingga lima tahun," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (29/11/2019), seperti dikutip dari Antara.
Di tempat sama, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol, Pitra Ratulangi mengatakan, aksi yang dilakukan tersangka berlangsung dari 2008-2018. "Korbannya enam anak," ucap perwira berpangkat tiga melati di pundak tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Dia menuturkan, pelaku memberi iming-iming uang mulai puluhan hingga ratusan ribu rupiah agar korbannya mau dan tidak melapor. Kemudian, kata dia, akhir bulan ini, Subdit Asusila penyidikan dan menangkap tersangka dari Tulungagung yang sekarang sedang menjalani proses hukum.
"Kejadiannya di belakang warung kopi milik tersangka. Awalnya, Muanam meminta nomor whatsapp para korban. Lalu diajak ngopi di warungnya. Dari ajakan tersebut, tersangka meminta korban memuaskan nafsunya dengan memberi iming-iming uang," kata dia.
Pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman ada kemungkinan korban lain karena dalam kasus penyimpangan seksual pada anak-anak, kebanyakan korban masih malu hingga susah untuk mengaku.
"Nanti siapa-siapa saja korbannya kami akan menyelidikinya. Polda Jatim concern dengan kejahatan anak-anak di bawah umur dan kami menindaknya. Bagaimana caranya kejahatan ini ditekan dan penegakan hukum terus berjalan," kata dia.
Dari kasus ini polisi menyita beberapa barang bukti seperti celana dalam milik korban dan tersangka, karpet merah yang digunakan untuk alas saat melakukan aksinya, dan ponsel milik tersangka. Tersangka juga terancam hukuman minimal 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 junto UU RI Nomor 23 Tahun 2003.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Polda Jatim Bongkar Kasus Gandakan Uang 10 Kali Lipat
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar kasus penipuan dengan modus penggandaan uang yang dilakukan empat pelaku di Desa Sumber Jati, Sempolan, Jember.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi di Mapolda setempat menuturkan, dalam kasus itu pelaku menjanjikan hasil penggandaan 10 kali lipat. Misalnya saja uang Rp 1 juta bisa digandakan menjadi Rp 10 juta.
"Kasus berkaitan dengan adanya penipuan dan penggelapan dengan modus mereka ini menggandakan uang dan mereka menggandakan 10 kali lipat kalau misalnya korban itu punya uang Rp1 juta berarti dia bisa menggandakan Rp10 juta," ujar Pitra, Rabu, 27 November 2019.
Pitra menuturkan, modus yang dilakukan para tersangka adalah mengiming-iming korban dengan atraksi mengganti uang dalam koper dengan pecahan keramik. Sedangkan yang menjadi target mereka ini adalah orang-orang yang terlilit utang dan orang-orang yang lagi kesulitan.
"Kemudian modusnya itu ketika nanti korban sudah memberikan uang, uang itu disimpan oleh salah satu dari mereka. Ketika sudah diberikan dan disimpan dalam tas itu ditukar dengan keramik dan barang-barang ini," ujar Pitra.
"Jadi seolah-olah mereka bisa menyulap ya seolah-olah begitu dan disulap berubah menjadi keramik," ia menambahkan.
Komplotan tersebut juga memutarkan video kepada korban. Video itu berisi kesaktian para pelaku saat menggandakan uang. Namun, video tersebut yakni video editan atau rekayasa.
Selain itu, keempat tersangka ini memiliki peran yang berbeda. Ada yang mengaku menjadi kiai yang memiliki kemampuan sakti menggandakan uang.
"Yang pertama tersangkanya Rahmat dari Sibolga, Sumut. Ini yang mencari korban. Dia mencari korban siapa yang mau menggandakan uang. Yang kedua Adriono, dari Ambon. Dia yang mengaku kiai, seolah-olah dia memiliki kemampuan untuk (menggandakan uang) ini yang menggantikan uang di koper tadu menjadi keramik yang tadi kita lihat," tutur dia.
Ada pula tersangka berinisial AF yang berperan untuk membagikan uang korban kepada sesama tersangka. Terakhir, ada H alias Toni yang bertugas menjadi sopir untuk menjemput korban. Toni juga memiliki bagian mengambil uang tunai di bank dan membeli koper.
Dalam kasus ini polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Misalnya uang tunai Rp82.941.000, delapan ponsel, kartu ATM, KTP, minyak gaharu, beberapa pusaka hingga tas dan koper yang digunakan untuk menggandakan uang.
Atas perbuatannya keempat pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP junto 55 KUHP dan Pasal 372 junto 55 KUHP dengan ancaman pidana selama empat tahun penjara.
Advertisement