Jadi Tersangka Pengguna Sabu, Anak Wabup Banyuasin: Saya Menyesal...

Kepolisian Resor Banyuasin menetapkan anak Wakil Bupati Banyuasin, bernama Sigit Tri (36), sebagai tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Nov 2019, 00:00 WIB
(Ilustrasi)

Liputan6.com, Palembang - Buntut penggerebekan di Mes Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Kepolisian Resor Banyuasin akhirnya menetapkan anak Wakil Bupati Banyuasin, bernama Sigit Tri (36), sebagai tersangka pengguna narkoba.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar, Jumat (29/11/2019) mengatakan, penetapan tersangka Sigit bersama temannya Indra Yani (34) berdasarkan hasil uji laboratorium yang menyatakan keduanya positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

"Keduanya positif menggunakan sabu, selanjutnya kasus ini kami serahkan ke penyidik," ucap AKBP Danny seperti dikutip Antara.

Sebelumnya Senin (25/11), Polisi menggerebek Sigit dan Indra saat sedang pesta narkoba di Mess Pemkab Banyuasin, dari keduanya polisi menyita pirek kaca berisikan sabu-sabu, 3 batang pipet, 1 botol bong, 4 buah korek api gas, 1 lembar plastik klip, 4 batang jarum, dan 1 skop dari pipet.

Selain pitu, Polres Banyuasin juga telah menangkap dua pemasok sabu-sabu kepada Sigit di area kebun karet Desa Galang Tinggi pada Kamis (28/11), keduanya berinsial AD dan E ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus.

Sementara Sigit yang merupakan anak Wakil Bupati Banyuasin H Slamet, mengaku sudah satu tahun belakangan mengonsumsi narkoba lantaran merasa frustasi dengan berbagai masalah, salah satunya karena sang ibu meninggal dunia satu tahun lalu.

"Saya menyesal dan minta maaf kepada semuanya, khususnya kepada bapak," kata Sigit sembari tertunduk.

Sigit dan Indra dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya