Kak Seto Usul Pembentukan Sektor Perlindungan Anak Tingkat RT

Ketua LPAI Seto Mulyadi atau Kak Seto menuturkan, seksi perlindungan anak tingkat RT juga dapat hubungi kepolisian.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Nov 2019, 18:30 WIB
Kak Seto (Adrian Putra/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto, menyarankan pembentukan seksi pelindungan anak di tingkat rukun tetangga (RT).

"Kalau di tingkat RT ada seksi keamanan, seksi perlengkapan, maka saya sarankan ada seksi perlindungan anak," ujar dia di sela rilis kasus pencabulan terhadap anak di Markas Polda Jawa Timur di Surabaya, Jumat (29/11/2019), seperti dikutip dari Antara.

Seksi pelindungan anak tingkat RT, Kak Seto menuturkan, bisa lebih mudah dan lebih cepat mengetahui kabar mengenai kekerasan terhadap anak serta meresponsnya dengan memberikan teguran atau peringatan.

"Misalnya jika ada anak di rumah yang selalu menangis, seksi pelindungan anak bisa mengecek. Tanya ke ibunya, kenapa anaknya menangis. Jika ada unsur kekerasan dari orang tua maka diingatkan tegas," kata dia.

Seksi pelindungan anak tingkat RT juga bisa menghubungi Kepolisian Sektor atau Kepolisian Resor terdekat jika mendapati kasus kekerasan serius yang membutuhkan penanganan aparat hukum. LPAI, menurut dia, sudah merintis pembentukan seksi pelindungan anak dalam kepengurusan RT bersama beberapa pemerintah daerah.

"Di Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Bengkulu Utara sudah menerapkan seksi perlindungan anak di tiap RT. Ini bisa dilakukan di daerah lain. Semakin banyak maka tentu bisa menekan angka kekerasan terhadap anak," ujar dia

Ia menambahkan, Surabaya sudah masuk dalam kategori kota layak anak, tapi belum membentuk seksi pelindungan anak di tingkat RT.

"Nanti dalam waktu dekat saya akan minta LPAI Jatim untuk mengajukan audiensi dengan Bu Risma (Wali Kota Surabaya). Saya juga akan sampaikan langsung agar Surabaya juga bisa menjadi percontohan," kata dia.

Ia mengemukakan, kepedulian warga terhadap lingkungan sekitar tempat tinggal bisa menekan angka kekerasan terhadap anak di Tanah Air.

"Selama ini kekerasan terhadap anak banyak terjadi karena tetangga masih mengabaikan. Namanya rukun tetangga harusnya rukun dengan tetangga, rukun warga maka warganya juga harus rukun. Dengan kepedulian maka setiap ada kekerasan terhadap anak maka lebih cepat ditangani," kata dia.

Kak Seto juga mendukung tindakan tegas aparat penegak hukum terhadap para pelaku kekerasan terhadap anak serta penerapan kebiri kimia bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Penerapan kebiri kimia ini akan membuat efek jera bagi pelaku. Oleh karena itu saya sangat mendukung tindakan tegas terhadap para pelaku," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Polda Jatim Tangkap Pelaku Pencabulan terhadap 6 Anak

Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membekuk seorang pelaku yang diduga mencabuli enam anak laki-laki asal Boyolangu, Tulungagung.

"Pelaku bernama Muanam (50) dan sudah melakukan aksi sejak 11 tahun lalu. Saat itu, korbannya berusia empat hingga lima tahun," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat 29 November, seperti dikutip dari Antara.

Di tempat sama, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol, Pitra Ratulangi mengatakan, aksi yang dilakukan tersangka berlangsung dari 2008-2018.

"Korbannya enam anak," ucap perwira berpangkat tiga melati di pundak tersebut.

Dia menuturkan, pelaku memberi iming-iming uang mulai puluhan hingga ratusan ribu rupiah agar korbannya mau dan tidak melapor. Kemudian, kata dia, akhir bulan ini, Subdit Asusila melakukan penyidikan dan menangkap tersangka dari Tulungagung yang sekarang sedang menjalani proses hukum. Pitra menyebut tersangka melakukan aksinya dengan melakukan tindakan seksual kepada korban, bahkan ada beberapa korban yang disodomi oleh Muanam.

"Kejadiannya di belakang warung kopi milik tersangka. Awalnya, Muanam meminta nomor whatsapp para korban. Lalu diajak ngopi di warungnya. Dari ajakan tersebut, tersangka meminta korban memuaskan nafsunya dengan memberi iming-iming uang," kata dia.

Pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman ada kemungkinan korban lain karena dalam kasus penyimpangan seksual pada anak-anak, kebanyakan korban masih malu hingga susah untuk mengaku.

"Nanti siapa-siapa saja korbannya kami akan menyelidikinya. Polda Jatim concern dengan kejahatan anak-anak di bawah umur dan kami menindaknya. Bagaimana caranya kejahatan ini ditekan dan penegakan hukum terus berjalan," katanya.

Dari kasus ini polisi menyita beberapa barang bukti seperti celana dalam milik korban dan tersangka, karpet merah yang digunakan untuk alas saat melakukan aksinya, dan ponsel milik tersangka. Tersangka juga terancam hukuman minimal 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 junto UU RI Nomor 23 Tahun 2003.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya