Komentar Koperumnas Soal Developer Bodong Bermodus Perumahan Syariah

Koperumnas sudah memiliki legalitas lengkap bahkan jajaran Dewan Pengawas Koperumnas melibatkan MUI Pusat.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 29 Nov 2019, 20:52 WIB
Ilustrasi Perumahan

Liputan6.com, Jakarta - a Koperasi Perumahan Umum Nasional Syariah (Koperumnas) menegaskan pihaknya adalah pionir pengembang sekaligus koperasi berkonsep syariah yang memiliki legalitas.

Selain akta, SIUP, TDP, Koperumnas juga telah mengantongi Surat Keputusan dan mendapat Nomor Induk Koperasi (NIK) No 3172060060002 dari Kementerian Koperasi dan UMKM RI.

Hal itu ditegaskan General Manager Koperumnas, Putri Muda, menyusul terbongkarnya kasus penipuan berkedok perumahan syariah oleh jajaran Polda Metro Jaya belum lama ini.

"Beredarnya berita tertangkapnya pelaku penipuan berkedok perumahan syariah, jujur sebagian anggota kami ada yang mempertanyakan legalitas Koperumnas kepada kami. Mereka khawatir," kata Putri, Jumat (29/11/2019).

Sebagai koperasi sekaligus pengembang yang berazaskan syariah, Putri kembali menegaskan bahwa Koperumnas sudah memiliki legalitas lengkap bahkan jajaran Dewan Pengawas Koperumnas melibatkan MUI Pusat.

"Dan setahu kami Koperumnas hanya satu-satunya di Indonesia," ujar Putri.

Putri menambahkan, Koperumnas berbeda dengan developer syariah lainnya. Setiap transaksi baik pembelian tanah maupun sistem pengelolaan, pembangunan konstruksi jalan, perumahan, dan akadnya selalu berdasarkan AD-ART yang berasaskan syariah, yang sama sekali tidak menggunakan uang bank.

"Semua modal Koperumnas berasal dari anggota yang saat ini hampir 20 ribu orang," terangnya.

Karena tidak menggunakan uang bank, lanjut Putri, maka setiap pembelian tanah dan pembangunan maupun yang lainnya selalu dilakukan dengan melalui angsuran.

Tujuan Koperumnas dinilainya mulia, karena membantu menyediakan rumah bagi masyarakat muslim khususnya yang berpenghasilan rendah (MBR) dan tidak memiliki penghasilan tetap yang selama ini sulit memiliki rumah karena banyak terbentur harga serta persyaratan yang memberatkan.

"Sedangkan di Koperumnas tidak ada DP, tanpa denda, tanpa slip gaji, tanpa BI checking, tanpa riba, tanpa batasan usia," ungkapnya.

Tak hanya itu, sistem transaksi di Koperumnas dilakukan secara terbuka. Setiap anggota bisa mengecek langsung pembayaran cicilan atau simpanan wajib per bulannya melalui aplikasi top up saldo yang bisa diunduh di google playstore.

"Pengurus Koperumnas selalu menjaga amanah anggota dan terbuka. Kami selalu berkomitmen menjaga agar cashflow keuangan Koperumnas sesuai AD-ART," ujarnya.

Menurutnya, 100 persen uang simpanan pokok dan simpanan wajib anggota dibagi habis setiap bulannya untuk membayar angsuran tanah (22 persen), angsuran biaya land kliring (3 persen), angsuran perizinan hingga IMB pecahan dan SHGB pecahan (3 persen), angsuran biaya operasional (6 persen), angsuran pembuatan jalan (3 persen), angsuran biaya konstruksi rumah (50 persen), angsuran biaya fee marketing (3 persen), dan angsuran biaya fasos/fasum, CEM, kontraktor dan Korwiltan (10 persen).

"Alhamdulillah selalu kami jaga dan selama ini lancar di semua lokasi perumahan Koperumnas di seluruh Indonesia," beber dia.

Selain itu, Koperumnas dikelola oleh H.M. Aris Suwirya selaku Ketua Umum yang telah berpengalaman lebih dari 25 tahun di dunia developer.

"Pak Aris merupakan pendiri APERNAS, APERSI, dan pernah menjari pengurus REI, bahkan pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Bogor dan TNI," imbuhnya.

Terkait progres pembangunan perumahan Koperumnas, Putri menambahkan bahwa dari semua lokasi perumahan Koperumnas yang pertama akan segera dibangun adalah Singasari Residence di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

"Insha Allah Desember 2019 mulai bangun secara bertahap sesuai janji kami bulan ke-25 sampai 5 tahu. Saat ini tinggal menunggu IMB saja dari Pemkab Bogor. Sebab semua tahapan perizinan sudah kami tempuh," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Waspada Penipuan Rumah Berkonsep Syariah Tanpa Bunga dan Cek Bank

Sedang Renovasi Rumah Namun Tetap Ingin Menabung? Berikut Tipsnya!

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penipuan berkedok penjualan perumahan berkonsep syariah dengan korban ratusan konsumen.

Tersangka mengiming-imingi calon pembeli dengan pembayaran tanpa riba, tanpa pengecekan dari bank, dan tanpa bunga kredit.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (29/11/2019), sebuah perusahaan pengembang perumahan menawarkan perumahan yang memiliki konsep syariah dan dikatakan akan dibangun di lima lokasi di Cikarang, Bogor, Bandung, dan Lampung.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Edy Pramono mengatakan telah membekuk 4 tersangka, salah satunya direktur perusahaan.

Dari catatan kepolisian, sedikitnya 270 orang menjadi korban. Namun hanya 41 orang yang melaporkan ke kepolisian.

Para korban sudah menyetorkan sejumlah uang ke rekening sebuah bank syariah dengan total sekitar Rp 23 miliar.

"Uang yang sudah masuk ke pelaku ini sebanyak Rp 23 miliar. Kenapa masyarakat itu menjadi tertarik? Jadi mereka menyampaikan bahwa ini pembangunan perumahan syariah dan dijanjikan tidak ada bunga kredit bank, kemudian tidak ada lagi yang namanya riba, kemudian tidak ada checking bank. Nah inilah yang bikin menarik sehingga masyarakat datang ke sana dan tertarik mengambil perumahan-perumahan tersebut," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya