Inovasi Bayar Tilang Tanpa Antre di Cirebon

Era digital memudahkan sejumlah aktivitas masyarakat sehari-hari termasuk dalam hal mengatasi perkara tilang pengguna jalan di Cirebon

oleh Panji Prayitno diperbarui 30 Nov 2019, 11:00 WIB
Bukti pembayaran denda tilang yang dibayar melalui kantor Pos dan siap dikirim ke alamat yang dituju. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon - Inovasi menarik dikeluarkan instansi pemerintahan di Kota Cirebon. Dalam pemanfaatan teknologi, pemilik kendaraan yang akan membayar tilang tidak perlu repot-repot lagi antre di pengadilan.

Pemkot Cirebon bersama Kejari dan PT Pos melakukan terobosan baru dalam memudahkan masyarakat membayar denda tilang. Yakni dengan membayar di kantor pos setelah sidang tilang dilakukan.

Warga yang sudah membayar denda tilang di kantor pos tinggal menunggu barang bukti STNK dan SIM di rumah.

"Sebelumnya kerja sama ini sudah kami lakukan di Kota Cirebon pada April 2019 lalu yang sekarang nasional. Namun rupanya tidak membuahkan hasil yang maksimal. Akhirnya, PT Pos dan BRI sepakat untuk memperluas program ini dengan skala lebih besar," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon M Syarifuddin, Jumat (29/11/2019).

Dia menuturkan, kerja sama Kejari dengan PT Pos dan BRI tersebut lantaran kasihan melihat warga yang harus antre panjang mengikuti proses sidang dan pembayaran denda tilang di Kantor Kejari Kota Cirebon.

Dia menyebutkan, ada sekitar 1.000 sampai 2.000 orang harus mengantre sidang tilang yang dilaksanakan seminggu sekali yakni hari Jumat.

"Adanya kerja sama ini selain pembayaran denda dan biaya perkara serta pengambilan bukti dilakukan di kantor Kejari Cirebon, juga bisa dilakukan di seluruh kantor Pos yang ada di wilayah Indonesia," kata dia.

Kerja sama tersebut, kata dia, merupakan bagian dari pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).

Menurutnya, selain mempersingkat waktu dan tidak repot, kerja sama itu juga bagian dari pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Dia berharap, dari kerja sama tersebut tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan jasa titip atau sejenisnya. "Ini juga bisa memberantas praktik percaloan di Cirebon," kata dia.


Tilang untuk Wisatawan

Warga Cirebon saat menikmati layanan kantor pos terkait pembayaran denda tilang. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Kepala Regional V PT Pos Indonesia Jawa Barat dan Banten Helly Siti Halimah mengungkapkan, meski sudah terkoneksi secara nasional. Namun, Baru Kota Cirebon yang memanfaatkan layanan tersebut.

Dia menjelaskan, kondisi tersebut lantaran kebijakan yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri di masing-masing kota atau kabupaten.

"Jadi ya yang bisa memanfaatkan yang sudah ada kerja sama, misalnya Kota Cirebon. Karena data pelanggar yang akan diinput oleh petugas PT Pos kan bersumber dari Kejaksaan Cirebon," ujar dia.

Helly mengaku, sebelumnya Kejari Kota Cirebon hanya meminta layanan tersebut bisa dinikmati oleh warga di wilayah III Cirebon, yakni Kota dan Kabupaten Cirebon, Majalengka, Kuningan, dan Indramayu.

"Kami lihat ini terobosan baru dan manfaatnya besar untuk masyarakat. Akhirnya kami perluas dengan menyiapkan aplikasi agar sekaligus bisa dimanfaatkan seluruh masyarakat Indonesia," kata dia.

Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengatakan, inovasi layanan tersebut dapat mempermudah wisatawan yang terkena tilang di Cirebon.

Pengunjung dari luar kota yang terkena tilang di Cirebon tak perlu menunggu lama untuk antre sidang. Mereka tetap dapat menikmati kunjungan wisata di Pantura Jawa Barat.

"Tinggal nanti bayar saja di kantor pos wilayah manapun di Indonesia karena sudah terkoneksi nanti tinggal tunggu saja berkas tilangnya diantar," kata dia.

Menurutnya, inovasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Kota Cirebon membuat nyaman para wisatawan yang berlibur di Pantura Jawa Barat. 

Saksikan video pilihan berikut ini: 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya