Liputan6.com, Jakarta - Posisi Pegawai Negeri Sipil atau PNS saat ini adalah salah satu profesi yang banyak dicari para pencari kerja, baik yang berstatus fresh graduate maupun yang sudah berpengalaman.
Namun tahukah kalian, bahwa PNS pertama di Indonesia merupakan seorang raja?
Ya, dia adalah Sri Sultan Hamengku Buwono IX yang bertahta di Keraton Yogyakarta selama periode 1940-1988.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dengan melihat status status Hamengku Buwono IX berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang dimilikinya.
Baca Juga
Advertisement
"Ternyata memang betul (Hamengku Buwono IX PNS), karena NIP-nya tuh belakangnya 010000001," jelas Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (Hukip) Kementerian PANRB Andi Rahadian saat sesi Media Gathering Kementerian PANRB di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, dikutip Sabtu (30/11/2019).
Adapun pemberitaan mengenai abdi negara pertama ini telah santer beredar sejak beberapa waktu lalu. Status PNS Hamengku Buwono IX tertuang dalam Kartu Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang diterbitkan Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) di Jakarta pada 1 November 1974 yang ditandatangani oleh Kepala BAKN pada saat itu, A E Manihuruk.
Andi selaku perwakilan Kementerian PANRB pun oleh karenanya meminta maaf lantaran baru dapat mengonfirmasi status PNS Hamengku Buwono IX.
"Mohon maaf, karena kami pada saat menjawab perlu waktu juga, karena kami perlu memberikan informasi yang tepat," ujar Andi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menteri PANRB Dukung PNS Bisa Kerja dari Rumah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokorasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menilai tak masalah apabila pegawai negeri sipil (PNS) bekerja dari rumah. Tjahjo mengaku baru merapatkan ide tersebut dengan para deputi dan akan dikaji terlebih dahulu.
"Orang bekerja tidak harus diartikan itu di kantor. Anda kerja di lapangan, di kantor kementerian, di Istana, Anda bisa kerja di jalan," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Hal ini disampaikan Tjahjo merespons langkah Menteri Perencanaan Pembangunan (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa yang berencana mengatur skema kerja PNS tanpa harus ke kantor. Menurut dia, yang terpenting para PNS menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan target yang telah ditentukan.
"Intinya kan kecepatan untuk bekerja. Dengan dia (PNS) di rumah kan juga bisa bekerja," ucapnya.
Tjahjo mengatakan, PNS dengan posisi tertentu, memang bisa melakukan pekerjaan darimana saja. Bahkan, Tjahjo menyebut dirinya pun terkadang melakukan pekerjaan di dalam mobil.
"Orang di rumah juga bisa kerja, saya bisa kerja di mobil," ujarnya.
Dia menyadari ada kekhawatiran PNS tak produktif jika melakukan pekerjaan di luar kantor. Untuk itu, instansi pemerintah yang memperbolehkan pegawainya bekerja dari rumah harus memberikan target kerja yang jelas. Selain itu, juga harus ada sanksi jika PNS tak mencapai target yang telah ditetapkan.
"Kan sekarang sudah mulai ada pengurangan tunjangan," ucap Tjahjo.
Dia menjelaskan instansi pemerintah yang ingin menerapkan kebijakan tersebut tak perlu berkomunikasi dahulu dengan KemenPAN-RB. Tjahjo menyerahkan kepada instansi masing-masing jika ingin menerapkan sistem PNS bekerja dari rumah.
"Karena masing-masing instansi punya policy, punya kebijakan. Intinya mempercepat proses tadi," jelas dia.
Advertisement