Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan dari syarat dukungan 30 persen untuk bisa maju sebagai calon ketua umum Partai Golkar. Sebab, kata dia, itu adalah perintah dari AD/ART.
"Dan didukung oleh minimal 30 persen pemegang hak suara. Ini AD/ART Pasal 12," kata Ace di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11/2019).
Advertisement
"Jadi saya kira seharusnya kita tidak mempersoalkan soal dukungan 30 persen tersebut," sambungnya.
Menurutnya, yang menjadi masalah adalah, dalam AD/ART tidak tercantum bagaimana mekanisme mengambil dukungan dari pemegang hak suara. Karena itu, lanjut Ace, panitia Musyawarah Nasional (Munas) Golkar mengusulkan dukungan diambil melalui mekanisme surat dukungan tertulis.
Ace juga menjelaskan alasan pengambilan dukungan melalui surat tertulis dan bukannya dari bilik suara seperti biasa. Hal itu karena, dukungan harusnya diambil keputusannya secara kolektif.
"Jadi untuk membuktikan bahwa keputusan untuk mendukung figur tertentu di dalam munas ini harus dibuktikan. Dan keputusannya harus kolektif. Siapa yang memutuskan? Ya DPD kabupaten, kota atau provinsi tentu dengan surat yang ditandai tangani oleh ketua dan sekretaris," ungkap dia.
Kendati demikian, Ace menegaskan pemilihan ketua umum Golkar akan berlangsung demokratis. Pasalnya saat pemilihan ketua akan dilakukan secara voting. "Nah kalau pemilihan itu melalui bilik suara. Voting gitu," ucap Ace.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dipertanyakan Kubu Lawan
Sebelumnya, Politisi Senior Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa pertanyakan mekanisme menjadi Ketua Umum Partai Golkar yang wajib mendapatkan dukungan 30 persen dari partai.
Menurutnya, mekanisme yang baru terjadi di era kepemimpinan Airlangga Hartarto itu bersifat otoriter dan khawatir bisa menimbulkan perpecahan.
"Dukungan 30 persen yang diserahkan di panitia Munas, saya wajib pertanyakan. Harusnya dukungan itu dilakukan tidak di luar gedung, tapi di forum Munas. Dengan cara apa? Dokumen itu masih kosong. Ada nama A, B, C, D, tinggal dia melingkari. Yang angkanya capai 30 persen itu yang resmi masuk dalam tahapan berikutnya," katanya di Kantor PARA Syndicate, Jakata Selatan, Jumat 29 November 2019.
Kubu Bambang Soesatyo juga menuding Ketum Golkar Airlangga Hartarto menabrak AD/ART lantaran meminta syarat dukungan minimal 30 persen suara untuk maju jadi Ketum Golkar.
Namun, Sekjen Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menyebut AD/ART memang mendukung syarat 30 persen.
"Itu kan ada persyaratannya, jadi di situ dalam AD/ART didukung 30 persen, nah bagaimana kita mau tahu dia (calon ketum) didukung? Pakai apa? Padahal belum Munas," kata Lodewijk di Merlynn Park Hotel, Jakarta Pusat, Kamis 28 November 2019.
Lodewijk mengibaratkan dukungan 30 persen tersebut seperti syarat maju menjadi calon independen yang harus mengumpulkan KTP, misalkan sebanyak satu juta.
"Nah kita ada AD/ART yang menyatakan itu, didukung 30 persen dari pemilik hak suara," ucap dia.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka
Advertisement