Liputan6.com, Jakarta - Mantan pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat terkena kasus penistaan agama, Humphrey Djemat mengomentari soal reuni 212 yang akan digelar Senin 2 Desember di Monas, Jakarta.
Advertisement
Dia mengatakan, soal reuni alumni 212 semuanya diserahkan kepada otoritas keamanan.
"Yang saya dengar otoritas keamanan itu tidak melarang. Dari situ saya bisa melihat, reuni itu boleh saja dilakukan sepanjang tidak melakukan hal-hal yang bersifaat menganggu keamanan atau chaos," kata Humphrey di Jakarta, Sabtu (30/11/2019).
Dia menuturkan, reuni 212 juga bukan organisasi terlarang. "Jadi mereka mau buat reuni tidak masalah. Karena mereka bukan organisasi terlarang dan mereka juga tidak berniat melakukan hal-hal yang mengacaukan negeri ini," ungkap politisi PPP ini.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, pihaknya akan mengawasi dan melindungi aksi reuni 212 yang rencananya akan diakan 2 Desember 2019 yang akan datang.
"Mengawasi dan melindunginya sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," kata Mahfud.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sah-Sah Saja
Pihaknya menganggap, apa yang dilakukan alumni 212 sah-sah saja. Itu adalah hak warga negara. Yang penting, kata dia, dilaksanakan dengan tertib dan jangan menimbulkan keributan.
Karenanya, masih kata dia, pihak pemerintah mempersilahkan alumni 212 melakukan reuni, dengan menjaga ketertiban.
"Pemberitahuan tentu sudah disampaikan kepada pihak Kepolisian sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dan kita mempersilakan, tetapi supaya diatur dengan sebaik-baiknya, sekali lagi untuk tidak menimbulkan pelanggaran hukum yang telah ditentukan oleh undang-undang, kita akan mengawalnya dan melindunginya," pungkasnya.
Advertisement