Liputan6.com, Jakarta - Sengketa film Nagabonar Reborn akhirnya sampai juga pada ujung permasalahan. PT Gempita Cipta Perkasa milik Gusti Randa dan Trimedya Panjaitan, menang atas gugatan PT. Demi Gisela Citra Sinema milik Deddy Mizwar.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan gugatan sengketa film Nagabonar Reborn dengan berbagai fakta persidangan pada Kamis, 28 November 2019.
Baca Juga
Advertisement
Disampaikan bahwa gugatan dari Demi Gisela Citra Sinema mengenai hak cipta Nagabonar Reborn ditolak secara keseluruhan. Kabar ini juga disampaikan oleh Gusti Randa.
Pemenangan Hak Cipta
“Jadi kemarin tanggal 28 November 2019 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terletak di Bungur Raya itu telah memutuskan bahwa dalam kasus gugatan perdata dalam hal ini kepemilikan hak cipta atas Naga Bonar dimenangkan oleh PT Gempita Cipta Perkasa, “ ujar Gusti Randa di Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Menurut Gusti Randa, tidak ada satupun argumen dari pihak penggugat yang mendapat persetujuan hakim. “Dari fakta persidangan dengan saksi ahli saudara Kemala Atmodjo menyampaikan fakta-fakta bahwa kita telah membeli hak cipta dan telah mendapatkan izin dari ahli waris Mutiara Sani,“ lanjutnya.
Advertisement
Ahli Waris
Gusti Randa pun menyinggung lebih jauh mengenai ahli waris film tersebut. Ia pun menyampaikan bahwa pihaknya memiliki surat penetapan dari Kementerian Kehakiman.
“Bahwa Mutiara Sani adalah ahli waris dari seluruh karya Asrul Sani,“ Gusti Randa menegaskan.
Tak Mempermasalahkan
Gusti Randa sebenarnya tak mempermasalahkan menang atau kalah saat di persidangan. Ia hanya ingin menjaga komitmen agar bisa memproduksi film Nagabonar Reborn relevan dengan kondisi negara sekarang.
“Nagabonar Reborn adalah film yang baik untuk ditonton karena kita memang butuh sosok pahlawan seperti Nagabonar,“ jelas Gusti Randa.
Advertisement
Kata Saksi Ahli
Kemala Atmodjo sebagai saksi ahli yang ditemui terpisah, menyampaikan bahwa gugatan ini sebenarnya bisa disebut Obscuur Libel yang berarti masih belum jelas.
“Kalau merek yang digugat, harusnya pakai UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Di situlah tempat menggugat mereka dagang,“ ujar Kemala.
Ia pun merujuk pada gugatan hak cipta (UU No. 28 Tahun 2014), mengenai barang yang digugat harus sudah ada. Seandainya barang yang digugat belum ada, bisa disebut dilatoria (prematur). Hal itu menyelimuti sengketa film Nagabonar ini.
“Karena itu, seluruh gugatan layak untuk ditolak untuk seluruhnya. Jadi sudah benar putusan hakim itu,” tegas Kemala Atmodjo menyimpulkan.