Warga Sambut Baik Larangan Skuter Listrik Melintas di Car Free Day

Selain skuter listri, Car Free Day juga sudah bebas dari pedagang kaki lima (PKL).

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Des 2019, 10:26 WIB
Banner Infografis Polemik Skuter Listrik Mengaspal di Jalanan Jakarta. (Foto: Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau disebut dengan car free day tak lagi dipenuhi pedagang kaki lima (PKL). Selain bebas dari PKL, warga merasa nyaman dengan tidak adanya skuter listrik berkeliaran.

Nindy, seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta di Jakarta Barat mengaku, beberapa kali menikmati HBKB di Jakarta untuk olahraga lari. Namun, saat maraknya skuter listrik, membuatnya tidak nyaman berolahraga.

"Mengganggu sedikit sih. Jadi mereka tuh mau olahraga atau mau fun skuter aja," kata Nindy saat berbincang dengan merdeka.com, Minggu (1/12/2019).

Ia mengapresiasi, adanya larangan skuter listrik saat HBKB. Menurutnya, banyak pengguna skuter listrik yang asal saat berkendara. Bahkan ia mengaku, beberapa kali pernah bersinggungan dengan pengguna skuter listrik.

"Mereka suka kenceng gitu, padahal enggak bisa nyeimbanginnya kalau di depan ada orang ramai," kata dia.

Pantauan merdeka.com, sejak pukul 07.00 WIB sepanjang jalan Sudirman-Thamrin terlihat ramai, tanpa adanya skuter listrik. Selain berjalan kaki, banyak warga memanfaatkan HBKB dengan bersepeda.

Para pesepeda juga dimanjakan dengan jalur khusus, letaknya di sisi kanan jalan, bersebelahan dengan jalur Trans Jakarta.

Sementara itu, jika warga yang beraktifitas saat HBKB lapar, tak perlu bingung mencari makan. Karena PKL berada di samping Gedung Sarinah.

Kendati mengapresiasi penataan PKL, Nindy menilai, kebiasaan warga saat beraktifitas di HBKB patut diubah sedikit demi sedikit.

"PKLnya memang enggak ada di sepanjang jalan ini. Tapi jajanannya tetap ada, kan banyak orang-orang beli jajanan terus lanjut lagi jalan, perlu diawasi juga sampah kecil-kecil kayak gitu," kata dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Pergub Skuter Listrik

Seorang pria mengendarai skuter listrik di trotoar Jakarta, Jumat (22/11/2019). Tidak ada sanksi dari Pemprov DKI Jakarta terhadap pengguna skuter listrik selama regulasi yang mengatur masih dalam pembahasan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan, aturan atau regulasi untuk skuter listrik akan selesai akhir 2019. Saat ini, rujukan penggunaan skuter listrik masih menggunakan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Syafrin mengatakan, dalam Pergub itu akan berisi mengenai peringatan dan aturan penggunaan skuter listrik.

"Tahun ini kami siapkan. Kami harapkan sudah ditandatangani oleh Pak Gubernur," kata Syafrin saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu 13 November 2019.

Dia menyebut, skuter listrik hanya diperbolehkan melewati jalur sepeda yang telah disediakan dan dilarang melewati jembatan penyeberangan orang (JPO) hingga trotoar.

"Mereka bisa masuk di jalur sepeda, atau di kawasan yang diperbolehkan oleh pengelola contohnya Gelora Bung Karno (GBK)," ucapnya.

Dengan adanya larangan itu, Pemprov DKI Jakarta menurunkan anggota Dishub dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berjaga di sejumlah titik.

Selain itu, kata dia, bila ingin melewati JPO skuter listrik harus dalam keadaan mati atau tidak boleh dikendarai.

"Begitu di JPO mereka tidak boleh dikendarai harus di tuntun," ucapnya.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya