Kecelakaan Cipali, Jasa Raharja Proses Santunan Korban

Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan untuk korban luka dan biaya santunan bagi ahli waris korban meninggal.

oleh Athika Rahma diperbarui 01 Des 2019, 18:00 WIB
Jasa Raharja berkoordinasi dengan Polres Subang dan RSUD Ciereng Subang untuk proses pendataan korban luka, korban meninggal serta ahli warisnya.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Operasional PT Jasa Raharja (Persero), Amos Sampetoding menyampaikan prihatin dan belasungkawa atas musibah kecelakaan di Tol Cipali KM 113 yang menewaskan 6 orang.

Amos memastikan bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan untuk korban luka dan biaya santunan bagi ahli waris korban meninggal.

"Bagi korban luka, biaya perawatan yang akan diberikan maksimum Rp 20 juta, serta tambahan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan Ambulance maksimum sebesar Rp 500 ribu. Sedangkan untuk seluruh korban meninggal dunia masing masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta," terang Amos, mengutip keterangan resmi, Minggu (1/12/2019).

Sementara Amos menambahkan, pihaknya masih terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak Kepolisian dan Rumah Sakit agar proses penjaminan korban dapat berjalan dengan lancar serta aktif memonitor kondisi perkembangan korban luka.

"Sedangkan bagi korban meninggal dunia setelah diketahui identitas dan ahli warisnya akan segera diproses penyerahan santunannya sesuai domisili korban/ahli waris pada kesempatan pertama," imbuhnya.


Selesaikan Proses Pemberian Santunan dengan Cepat

Jasa Raharja

Jasa Raharja, sebagai BUMN asuransi terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Amos menyatakan, kinerja Jasa Raharja semakin baik dibuktikan selama periode sampai dengan Oktober tahun 2019, santunan bagi lebih dari 80 persen korban meninggal dunia di tempat kejadian dapat dibayarkan kurang dari 2 hari.

"Sehingga apabila di rata rata penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1hari 19 jam," imbuhnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya