Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) T Ramly Zakaria menilai Ujian Nasional atau UN tidak bisa dihapuskan jika landasan hukum dari kewajiban penyelenggaraan UN masih ada.
Menurut Zakaria, UN diamanatkan oleh negara dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Advertisement
"Jadi selama PP itu mengamanatkan UN, BSNP itu akan tetep melaksanakan UN," tegas Zakaria saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (1/12/2019).
Menurutnya, jika ada pihak yang hendak menghapuskan UN maka upaya yang mesti dilakukan adalah menghapuskan PP tersebut guna menganulir amanat negara menyelenggarakan UN.
"Mungkin boleh mengajukan judicial review (JR) terhadap PP. PP yang mengamanatkan UN. Jadi PP itu masih ada UN akan tetap dilaksanakan," jelas Zakaria.
"Harus ada PP baru," lanjut dia.
BSNP sendiri, kata Zakaria membantu pemerintah atau dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk menyelenggarakan ujian tahun tersebut.
Zakaria juga memastikan bahwa pada 2020 UN akan tetap diselenggarakan. Menurut dia, sampai saat ini dia belum mendengar adanya rencana penghapusan UN.
"Yang sudah pasti untuk (UN) 2020 itu persiapan UN itu sudah hampir final gitu. Sudah siap pos begitu kan," ucap Zakaria.
Menurut dia, jika ada sebagian pihak yang menginginkan UN dihapuskan, maka hal itu dilakukan pada periode UN 2021. Mengingat persiapan UN di 2020 sudah dalam tahapan final.
"Tapi yang pasti untuk menghapuskan UN harus merubah PP (Peraturan Pemerintah). Kalau di PP mengamanatkan UN tapi tidak dilaksanakan kan itu melanggar hukum," tegas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Deregulasi dan Debirokratisasi
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan sedang mengkaji penghapusan Ujian Nasional namun belum dijelaskan lebih rinci hasil tersebut. Dia meminta masyarakat menunggu hasil kajian yang sedang dilakukan Kemendikbud.
Nadiem mengatakan, Kemendikbud saat ini sedang berupaya menciptakan kesinambungan antara sistem pendidikan dan dunia industri, salah satu caranya deregulasi dan debirokratisasi.
Advertisement