Kementerian ESDM Luncurkan Aplikasi Demi Perbaiki Tata Kelola Minerba

Aplikasi ini diluncurkan untuk membenahi tata kelola pertambangan minerba.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 02 Des 2019, 13:33 WIB
Kementerian ESDM Luncurkan Aplikasi Online (dok: Pebrianto Eko WIcaksono)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan tiga apliksi online. Aplikasi ini diluncurkan untuk membenahi tata kelola pertambangan minerba.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, ‎sektor pertambangan minerba telah mengikuti kembangan teknologi ke araha digital dengan menerapkan aplikasi online. Hal ini guna memperbaiki tata kelola agar efisien, cepat dan produksi.

‎"Saya kira dalam beberapa kesempatan kenapa selalu perbaiki tata kelola karena tau zaman berubah, kemajuan berubah, supaya efisien cepat tepat dan produktif," kata Bambang, saat beluncurkan tiga aplikasi sektor pertambangan mineral, di kawasan Karawaci Tangerang, Banten, Senin (2/12/2019).

Adapun aplikasi yang diluncurkan tersebut adalah Modul Verifikasi Penjualan Mineral. Aplikasi inimerupakan aplikasi pengembangan Minerba Online Monitoring System (MOMS) berupa modul yang mampu memverifikasi kegiatan penjualan dengan rencana produksi dan pemasaran yang telah disetujui dalam Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB). Selain itu juga terintegrasi dengan sistem verifikasi sebelum moda angkut bergerak.

Aplikasi kedua adalah Exploration Data Warehouse. Ini merupakan aplikasi penyimpanan data hasil eksplorasi nasional yang mampu menyimpan data base kegiatan pengeboran minerba.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Selanjutnya

Regulasi baru pemerintah tentang pertambangan minerba merupakan bentuk kehadiran negara dalam mengendalikan sektor pertambangan, mineral, dan batubara.

Aplikasi berikutnya adalah, Exploration Monitoring System. Aplikasi ini merupakan aplikasi pelaporan kegiatan eksplorasi yang mampu memverifikasi pelaporan hasil eksplorasi, merekapitulasi data sumberdaya dan cadangan seluruh Indonesia serta mampu mengukur kinerja eksplorasi, baik itu berupa Bugdet Exploration to Revenue Ratio (BERR), Coverage Area (CA) dan Reserve replacement Ratio (RRR).

‎"Melalui aplikasi ini mampu membantu menyediakan data sebagai dasar perhitungan biaya kompensasi dalam lelang wilayah pertambangan, dan mampu membantu proses perhitungan sumberdaya dan nasional, serta mampu mengamankan data hasil eksplorasi seluruh Indonesia," tandasnya.


DPR Bakal Lanjutkan Revisi UU Minerba

Suasana rapat dengar pendapat antara Panitia Kerja (Panja) Limbah dan Lingkungan Komisioner VII dengan Dirjen Minerba di Nusantara I, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3). (Liputan6.com/Johan Tallo)

DPR akan melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara (minerba). Sebelumnya payung hukum tersebut salah satu yang ditentang pengesahanya oleh mahasiswa.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan mengatakan, ‎revisi Undang-Undang Minerba menjadi kesepakatan di Komosisi VII. Pembahasanya akan kembali dibicarakan dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Itu sudah kesepakatan di Komisi VII. Nanti kita akan bicara dengan kementerian. Pada saatnya proses itu bergulir, di situlah," kata Gus Irawan, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Menurut Gus Irawan‎, sebelumnya Kementerian ESDM sudah mengirim Daftar Iventarisasi Masalah (DIM) Undang-Undang Minerba ke Komisi VII DPR. Namun akan ada pembahasan baru dengan anggota Komisi VII DPR yang baru.

‎"Sudah di sini (DIM) kan ini masih periode baru, nanti akan lakukan pembahasan UU Minerba," ujarnya.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, pembahasan Undang-Undang Minerba akan kembali dibahas tanpa merubah draf sebelumnya. Pembahasan akan dilakukan setelah pembentukan panitia kerja (panja) oleh Komisi VII DPR.

"Enggak (diubah) ini kan tinggal melanjutkan saja dengan panja," tandasnya.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya