BPS: Kenaikan Tarif Listrik Bakal Kerek Inflasi di 2020

Kenaikan tarif listrik harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengguncang daya beli masyarakat.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Des 2019, 14:39 WIB
Ilustrasi sutet listrik.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan, rencana kenaikan tarif listrik pada tahun 2020 akan mengerek angka inflasi. Sebab, tarif listrik merupakan salah satu komponen yang diatur oleh pemerintah sehingga bila diubah akan langsung berpengaruh.

"Kalau kita membicarakan tarif dasar listrik karena bobotnya besar ya pasti akan berpengaruh," ujar Suhariyanto di Kantor BPS, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Suhariyanto berharap kenaikan tarif listrik dapat dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengguncang daya beli masyarakat. Mengingat tahun depan juga ada kebijakan lain seperti kenaikan cukai rokok.

"Kita harapkan tentunya, tidak ada kebijakan yang terlalu drastis sehingga mempengaruhi administrised prices, karena ini belum ada kepastian, kan. Tapi kalau ada kenaikan (inflasi), pasti," jelasnya.

Berbeda dengan kenaikan tarif listrik, kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan justru tidak akan langsung berdampak pada inlfasi. "Kalau BPJS tidak akan karena dia masuk ke transfer tidak ke konsumsi kecuali biaya administrasinya," jelasnya.

 


Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu

Petugas PLN melakukan penyambungan penambahan daya listrik di Jakarta, Rabu (21/6). Menyambut lebaran, PLN memberikan bebas biaya penyambungan untuk rumah ibadah dan potongan 50 persen untuk pengguna selain rumah ibadah. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sebelumnya, pelanggan listrik golongan 900 Volt Amper (VA) Rumah Tangga Mampu (RTM) akan mengikuti skema tarif penyesuaian (tariff adjustment), setelah ‎subsidi listriknya dicabut mulai Januari 2020. Berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah dan dewan perwakilan rakyat (DPR), maka pelanggan tarif listrik golongan 900VA RTM sudah tidak disubsidi lagi pada 2020.

"Bahwa yang pasti itu tuh tidak disubsidi lagi. Kalau di 2019 kan masih termasuk golongan yang disubsidi," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, di Jakarta, Rabu (20/11).

Menurut Rida, dengan dicabutnya subsidi tersebut, pelanggan listrik‎ golongan 900 VA masuk ke dalam golongan yang tarif listriknya mengalami penyesuaian atau tidak tetap. Namun, untuk ketetapan tarif naik atau tetap masih dalam kajian.

"Tapi untuk tahun 2020 kita dengan DPR sepakat itu termasuk golongan yang tariff adjustment. Bahwa itu naik apa tidak ya itu yang lagi dikaji," ujarnya.

Dengan diterapkannya tarif listrik penyesuaian, maka tarif listrik golongan non subsidi akan mengikuti parameter formula pembentukan tarif yaitu harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), kurs dolar Amerika Serikat (AS), inflasi dan harga batubara rata-rata dalam tiga bulan sebelum tarif listrik ditetapkan. Sehingga tarif listrik bisa kemungkinan naik atau turun menyesuaikan parameter tersebut.

Penerapan tariff adjustment pada golongan 900 VA diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2019, dengan begitu saat ini ada 13 golongan pelanggan yang tidak menerima subsidi dan tarif listrik-nya menyesuaikan kondisi empat parameter tersebut.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya