Liputan6.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Bali dibantu Kejaksaan Tinggi Riau menangkap terpidana korupsi tiket pesawat Garuda, Tutin Apriyani, di rumahnya di Pekanbaru. Mantan pegawai BUMN itu dinyatakan terbukti merugikan negara Rp14 juta.
Usai ditangkap Senin pagi, 2 Desember 2019, perempuan 47 tahun kelahiran Bengkalis itu sempat diperiksa di Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Baca Juga
Advertisement
Siang harinya, Tutin langsung diterbangkan ke Bali untuk menjalani vonis satu tahun yang dijatuhkan Mahkamah Agung.
Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo menjelaskan, penangkapan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2121/K/Pid.Sus/2016 tanggal 26 Juli 2017.
"Vonis ini sudah inkrah dan dia berstatus terpidana dalam kasus korupsi," ucap Raharjo.
Raharjo menerangkan, Tutin sempat dibebaskan demi hukum karena masa penahanannya telah habis. Dia pun memilih kabur ke Pekanbaru setelah tahu dirinya divonis bersalah di Mahkamah Agung.
Keberadaan Tutin terlacak setelah petugas mengecek keaktifan nomor telepon selulernya. Sebulan terakhir, dia diketahui berada di Pekanbaru di sebuah rumah yang dibelinya beberapa waktu lalu.
"Dari nomor telepon yang bersangkutan, memang aktifnya di rumah tersebut (Perumahan Puri Indah)," kata Raharjo.
Sebagai informasi, Tutin terlibat korupsi pengadaan tiket bersama dua rekannya, Suhaimin Nidhom, dan AA Istri Wahyuni, karyawan DPSDK GA PT Garuda Indonesia, Bandara Ngurah Rai, Bali. Korupsi dilakukan pada medio September 2005 hingga Maret 2006.
Perbuatan terpidana berawal ketika menerima kedatangan 15 orang penumpang Continental Airline rute Guam (Amerika Serikat), Denpasar-Jakarta. Mereka transit di Denpasar karena Continental Airline tidak punya rute ke Jakarta.
Berdasarkan multilateral Interline Traffic Agreement antara Continental Airline dan Garuda Indonesia, maka penumpang diangkut dengan pesawat Garuda tapi tetap menggunakan tiket Continental.
Dalam perjalanannya, terpidana korupsi ini dan rekannya melakukan exchange, MCO dan refund tidak sebagaimana mestinya. Harusnya tiket yang dikeluarkan mendapat persetujuan dari kantor yang mengeluarkan tiket Continental tapi itu tidak dilakukan terpidana.
Terpidana mendapatkan uang dari exchange tiket dan penerbitan MCO balance sebesar Rp14,3 juta. Uang itu dikumpulkan dan dibagi rata untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan itu, Tutin dan kawan-kawan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.
Simak video pilihan berikut ini: