Liputan6.com, Tambraw - Kepolisian Polda Papua Barat menangkap empat warga negara asing asal Tiongkok yang melakukan penambangan emas ilegal di Kampung Pubuan, Tambraw, Papua Barat.
"Dari koordinasi yang kami lakukan, saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di kantor imigrasi Manokwari," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey, seperti dikutip Antara, Senin (2/12/2019).
Advertisement
Ia mengungkapkan keempat WNA tersebut masing-masing bernama Zang Jiayan Fujian, Lin Zhemdu, Su Siyi dan Zhihui.
"Satu dari mereka adalah DPO (Daftar Pencarian Orang) Polda Papua Barat yang terlibat dalam penambangan emas ilegal pada beberapa tahun lalu. Dia adalah Zang Jiayan alias Mr Chang," sebut Krey.
Dia menjelaskan, penangkapan itu dilakukan oleh personel Kodam XVIII/Kasuari pada Sabtu pekan lalu. Setelah tertangkap, mereka diserahkan ke kantor Imigrasi pada Minggu (2/11).
Saat ini, lanjut Kabid Humas, mereka sedang menjalani tindakan keimigrasian.
"Dalam waktu dua atau tiga hari ke depan mungkin sudah diserahkan ke Ditreskrimum Polda. Kami terus berkoordinasi," katanya.
Di koordinasi sementara, lanjut Krey, empat WNA itu masing-masing mengantongi pasport. Diduga mereka terlibat dalam penambangan emas ilegal dan tak berizin tersebut.
"Nanti kita lihat dari hasil pemeriksaan. Sekarang baru dilakukan penindakan terkait dokumen keimigrasianya. Diduga kuat, ada tindak pidana," ujarnya lagi.
Menurut pantauan di lapangan pada Senin (2/12/2019), empat WNA itu masih berada di kantor Imigrasi Manokwari. Pemeriksaan dilakukan secara intensif.
"Kabupaten Tambrauw sebetulnya wilayah kerja Kanim (Kantor Imigrasi) Sorong. Tapi karena lebih dekat ke Manokwari, makanya kasus ini diserahkan ke kami dan pun tetap berkoordinasi dengan Sorong," kata Abdullah, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Manokwari.