Liputan6.com, Bandung Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung, Jawa Barat, memusnahkan hampir 70 ribu produk ilegal berbahaya. Seluruh produk ilegal itu merupakan hasil sitaan sepanjang tahun 2019.
Menurut Kepala BBPOM Bandung, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa, produk yang dimusnahkan mulai dari obat keras hingga produk kosmetika. Rinciannya yaitu obat keras ilegal sebanyak 669 item berjumlah 6.313, obat tradisional 129 item berjumlah 4.803, kosmetika 1.847 item berjumlah 56.003. Sedangkan untuk produk pangan 157 item berjumlah 1.608.
Advertisement
“Dan nilai keekonomiannya keseluruhannya taksiran harganya yaitu sekitar lebih dari Rp 4,9 miliar. Itu adalah nilai taksiran harga dari empat kategori atau jenis komoditi yang dimusnahkan hari ini,” kata Bagus di Kantor BBPOM Bandung, Jalan Pasteur, Senin, 2 Desember 2019.
Bagus mengatakan produk kosmetika ilegal itu paling banyak hasil sitaan otoritasnya. Bagus menyebutkan, produk tersebut biasanya diedarkan secara online (daring).
Bagus menghimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih kosmetik karena produk ilegal berbahaya bagi kesehatan. Karena risiko penggunaannya adanya bahan kimia berbahaya dapat merusak fungsi vital dari tubuh, misalnya hati dan ginjal bahkan jantung.
“Sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Bahwa obat dan makanan ada pasal undang undang kesehatan harus ada izin edar sehingga memang ada sanksi dan ini adalah sebagian besar merupakan barang bukti dari penyidikannya yang kami lakukan dan sebagian besar sudah P21," ujar Bagus.