Top 3 News: Anies Baswedan Ubah Perjalanan Dinas PNS, dari 5 Orang Kini...

Top 3 News, Anies Baswedan mengubah sejumlah pasal dalam aturan Nomor 123 tahun 2019. Salah satunya soal jumlah rombongan yang ikut perjalanan dinas.

oleh Maria FloraPramita TristiawatiMuhammad Radityo PriyasmoroLiputan6.com diperbarui 03 Des 2019, 07:18 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keterangan terkait pengambilalihan pengelolaan air, Gedung Balai Kota Jakarta, Senin (11/2). Pemprov DKI akan mengambil alih pengelolaan air dari PT Aetra Air Jakarta dan PT PALYJA. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 News, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah sejumlah pasal dalam aturan perjalanan dinas pegawa negeri sipil (PNS), baik dalam dan luar negeri. 

Jika dalam Pergub Nomor 107 Tahun 2013 diatur paling banyak lima orang, dalam Pasal 5, yakni Ayat 2a, Anies menambahkan perjalanan dinas kini bisa lebih dari lima orang.

Bunyi Pasal 5 Ayat 2a, yakni "Ketentuan jumlah rombongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dengan persetujuan tertulis dari Gubernur atau Sekretaris Daerah sesuai tingkatannya".

Sementara itu, sejumlah oknum karyawan maskapai Garuda Indonesia diduga membawa motor mewah Harley Davidson dalam bentuk paketan terpisah menjadi 15 koli. Sparepart tersebut dibawa dari Prancis ke Indonesia dalam bagasi Pesawat Garuda Indonesia.

Atas perbutannya, para oknum karyawan tersebut menyatakan siap menerima keputusan apapun dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang.

Berikut berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Senin, 2 Desember 2019:

Saksikan video pilihan di bawah ini:


1. Anies Baswedan Ubah Aturan Soal Perjalanan Dinas, Bisa Tambah Jumlah Rombongan

Gubernur DKI Anies Baswedan melepas petugas haji DKI Jakarta. (Liputan6.com/Nabila)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan peraturan baru terkait perjalanan dinas luar negeri dan dalam negeri para PNS.

Dalam Pergub Nomor 107 Tahun 2013, Pasal 5 Ayat 2 menyebutkan, rombongan yang mengikuti perjalanan dinas dalam dan luar negeri diatur paling banyak lima orang.

Sementara dalam Pergub Nomor 123 Tahun 2019, Anies menambahkan satu ayat dalam Pasal 5, yakni Ayat 2a. Dengan adanya ayat itu, rombongan yang mengikuti perjalanan dinas bisa lebih dari lima orang.

Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta Muhamad Mawardi mengatakan adanya ayat baru yang membolehkan penambahan anggota dalam perjalanan dinas sifatnya harus berdasarkan usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

 

Selengkapnya...


2. Onderdil Harley Davidson Diduga Disembunyikan di Bagasi Pesawat

Garuda Indonesia. (dok.Instagram @garuda.indonesia/https://www.instagram.com/p/Btnk6AMDeJc/Henry

Sejumlah oknum karyawan maskapai Garuda Indonesia, diduga membawa sparepart motor gede (moge) Harley Davidson langka keluaran 1970-an, dari Prancis ke Indonesia. Karyawan tersebut diduga membawa motor mewah dalam bentuk paketan terpisah menjadi 15 koli.

Barang mewah tersebut diketahui berada di dalam bagasi pesawat Garuda Indonesia. Menanggapi hal tersebut, VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan membenarkan adanya kejadian tersebut.

Saat tiba di area GMF Aeroasia, seluruh petugas baik dari Garuda ataupun Bea dan Cukai setempat, ikut memeriksa pesawat anyar tersebut. Barulah didapati adanya sparepart sepeda motor langka.

 

Selengkapnya...


3. Kronologi Dugaan Pembunuhan Hakim PN Medan Versi Ikahi

Ketum PP Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Suhadi membeberkan kronologi dugaan pembunuhan terhadap hakim PN Medan Jamaluddin. (Radityo Priyasmoro/Liputan6.com)

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Suhadi mengutuk kasus dugaan pembunuhan terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin. Tragedi pilu itu terjadi Jumat 29 November 2019 di area kebun sawit di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari keluarga korban, kata Suhadi, Jamaluddin mengaku sempat mendapatkan telepon dari kerabatnya sesaat sebelum beraktivitas rutin sebagai hakim.

Almarhum dikabarkan sempat mampir ke tempat kerjanya di Kantor PN Medan. Namun rekaman CCTV atau finger print absensi tidak menemukan jejak Jamaluddin pada pagi hari sebelum ditemukan tewas.

"Sempat absen katanya, tapi hingga sampai jam 1 siang belum ada informasi datang ke kantor, hingga pukul 3 sore ditemukan di kebun kelapa sawit dekat jurang dan diduga ini ada pembunuhan," beber Suhadi.

 

Selengkapnya...

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya