Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mendesak PT Pertamina (Persero) agar tidak memonopoli penjualan avtur di dalam negeri.
"Paling tidak dua (operator penjualan avtur) lah, jangan satu, jangan monopoli. Dimana-mana monopoli tidak bagus," tegas dia saat Rapat Koordinasi (Raker) Tahunan Kementerian Perhubungan di Grand Mercure Hotel, Kemayoran, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Advertisement
Dia pun menyatakan, banyak operator lain di luar Pertamina yang berebut untuk bisa menyediakan pasokan avtur sebagai bahan bakar pesawat terbang.
"Orang rebutan, banyak yang mau. Tinggal nanti Kementerian Perhubungan seleksi mana kira-kira yang memenuhi standar kita juga," ucap dia.
Luhut pun mengatakan, berbagai instansi pemerintah akan segera berkoordinasi untuk mencegah penjualan avtur tidak dimonopoli oleh satu pihak.
"Avtur ya enggak mungkin satu orang. Jadi nanti kami akan rapat jam 4, nanti kita lihat," ujar dia.
Tindak ini dilakukan lantaran pemerintah ingin operator lain saling terlibat, sehingga terjadi efisiensi cost dalam penyediaan avtur pada industri penerbangan dalam negeri.
"Kenapa orang (negara) lain bisa lebih murah dari kita? Pasti ada yang salah. Orang lain enggak punya minyak, udara aja impor, kok bisa lebih murah dari kita. Tentu ada yang salah. Sekarang oleh perhubungan, oleh kami semua akan diperbaiki," tutur dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pengamat: Swasta Boleh Jual Avtur tapi Harga Tak Boleh Beda
Sebelumnya, harga avtur yang dijual PT Pertamina (Persero) masih dikeluhkan mahal, sehingga menjadi salah satu pemicu mahalnya tiket pesawat. Untuk membuat harga avtur turun muncul wacana swasta akan diberikan kesempatan menjual bahan bakar tersebut.
Pengamat Energi Direktur Puskepi Sofyano Zakaria mengatakan, pada dasarnya harga jual eceran avtur di Indonesia harus mengacu pada Ketentuan yang diatas dalam Keputusan Menteri ESDM RI nomor 17K/10/MEM/2019, tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakat Minyak Umum Jenis Avtur Yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.
BACA JUGA
Dengan begitu pihak swasta yang berjualan avtur di Indonesia harus mengacu pada formula harga yang sama.
"Badan Usaha apapun tanpa terkecuali BUMN Pertamina pasti menetapkan harga jual avtur mengacu kepada ketentuan yang ditetapkan pemerintah," kata Sofyano, di Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Dia melanjutkan, dalam struktur harga avtur Pertamina terdapat komponen PPN sebesar 10 persen, PPh dan Iuran Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Kondisi ini tentunya membuat harga avtur yang dijual Pertamina menjadi lebih tinggi.
Advertisement