Mabes Serahkan Kasus Granat Asap Monas ke Polda Metro

Argo meminta publik menunggu hasil investigasi dari penyidik Polda Metro Jaya atas insiden tersebut.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Des 2019, 13:31 WIB
Anggota Labfor Mabes Polri mengumpulkan barang bukti di TKP ledakan di kawasan Monas, Jakarta, Selasa (3/12/2019). Dalam ledakan itu dua anggota TNI menjadi korban dan mengalami luka. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Argo Prabowo Yuwono menyerahkan sepenuhnya kasus ledakan granat asap di Monumen Nasional (Monas) ke Polda Metro Jaya.

"Berkaitan dengan ledakan di Monas, nanti Polda Metro Jaya yang akan update, karena yang bersangkutan, yang olah TKP, ada di sana. Nanti kita tunggu dari Polda Metro Jaya, saat ini sedang bekerja ya," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).

Argo meminta publik menunggu hasil investigasi ledakan di Monas dari penyidik Polda Metro Jaya atas insiden tersebut. Termasuk pengusutan pemilik dari granat asap tersebut.

"Nanti Polda Metro Jaya, karena yang bersangkutan Polda Metro Jaya kan ada Labfor, semuanya ada di sana. Jadi biarlah kita tunggu saja dari Polda Metro Jaya yang akan mengupdatenya," jelas dia.

Sama halnya dengan jenis pasti granat asap yang malah meledak dan membuat cedera berat salah seorang korban. Sementara yang banyak diketahui publik adalah granat asap secara fungsi hanya mengeluarkan asap.

"Biarkan penyidik Polda Metro Jaya bekerja ya" Argo menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Di Monas

Ledakan terjadi di area dalam Monas, Jakarta Pusat pada Selasa pagi sekitar pukul 07.00 WIB, (3/12/2019).

Dua korban ledakan yang merupakan anggota TNI kini dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi akan memeriksa korban ledakan dari granat asap yang saat ini dirawat di RSPAD.

"Sampai dengan saat ini korban masih dilakukan perawatan di RSPAD, tadi Pak Kapolda dan Pangdam sudah menjenguk yang bersangkutan. Tapi memang sementara masih dalam perawatan belum bisa diambil keterangannya," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (3/12/2019).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya