Janji Komjen Firly Usai Dilantik Jadi Ketua KPK Nanti

Menurut Firli, dirinya akan profesional memimpin KPK sesuai dengan tugas pokoknya sebagaimana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Ada enam poin dalam Pasal 6.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Des 2019, 18:19 WIB
Irjen Pol Firli Bahuri (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Komjen Firli Bahuri akan melepas jabatan Kabarhakam Polri dan dilantik menjadi Ketua KPK Periode 2019-2023 pada 20 Desember 2019. Dia pun menyatakan siap mengemban amanah tersebut.

"Kita kerjakan sesuai dengan amanah," tutur Firli di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).

Menurut Firli, dirinya akan profesional memimpin KPK sesuai dengan tugas pokoknya sebagaimana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Ada enam poin dalam Pasal 6.

"Melakukan pencegahan, melakukan monitoring atas program pemerintah, melakukan koordinasi oleh seluruh instansi yang berwenang memberantas korupsi, melakukan supervisi terhadap seluruh instansi yang berwenang untuk pemberantasan korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, melaksanakan putusan pengadilan dan hakim yang telah memperoleh putusan penetap," jelas dia.

Filri menegaskan, enam tupoksi itu menjadi acuan kinerja KPK. Sebesar atau sekecil apa pun perkara yang ditangani lembaga antirasuah itu.

"Prinsip kita untuk Indonesia ini bebas dari korupsi," Firli menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tak Perlu Mundur dari Polri

Komisaris Jenderal (Komjen) Firli Bahuritidak mundur dari Polri meski segera dilantik sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Desember 2019 nanti.

Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan, Firli Bahuri tidak perlu mundur dari keanggotaan Polri. Menurut dia, Firli hanya perlu meninggalkan jabatan struktural di kepolisian sebelum dilantik sebagai Ketua KPK.

Idham mengutip UU No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Pada Pasal 29 huruf i tentang persyaratan pimpinan KPK, berbunyi: "melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi."

"Tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri. Tapi harus diberhentikan dari jabatannya," ujar Idham saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Dalam pasal tersebut juga tertulis, pimpinan KPK tidak boleh menjalankan profesinya selama berada di lembaga antirasuah. Hal itu termaktub dalam Pasal 29 huruf j, yang berbunyi: "Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi."

Di kepolisian, Firli Bahuri baru saja mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri. Di posisi itu, Firli mendapatkan kenaikan pangkat menjadi Komisaris Jenderal (Komjen) dengan bintang tiga di pundaknya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya