Liputan6.com, Jakarta - Suasana di Garut setelah kasus kawin supercepat Bupati Garut Aceng Fikri terus bergulir memanas, tujuh tahu lalu atau tepatnya, 4 Desember 2012. Aksi demonstrasi dari sejumlah elemen masyarakat mulai bermunculan. Massa menuntut sang bupati mundur dari jabatannya.
Aksi massa yang terkonsentrasi di depan Kantor Bupati Garut terus bergantian melakukan orasi. Mereka menuntut Aceng Fikri segera mengundurkan diri sambil merobek-robek gambar diri bupati. Tak hanya itu, beberapa pengunjuk rasa perempuan mengarak sejumlah celana dalam wanita untuk Aceng Fikri.
Advertisement
Demonstrasi makin tegang ketika puluhan orang berusaha merangsek masuk ke dalam kawasan kompleks Pemda Garut dan menuju ke dalam kantor bupati. Petugas satpol PP yang berjaga-jaga berusaha mencegah, tapi mereka berhadapan dengan massa yang mulai emosional. Para demonstran akhirnya kecewa dan marah, saat mengetahui sang bupati tak ada di tempat.
Massa yang emosi melampiaskan kemarahan dengan mendobrak pintu ruang kerja Aceng Fikri. Lalu mereka mencopot gambar sang gubernur dari dalam ruang kerjanya dan beberapa ruang kerja di kompleks Pemda Garut.
Para pengguna jalan yang melintasi kawasan perkantoran Pemda Garut turut menyampaikan rasa simpati kepada pengunjuk rasa. Seorang perempuan, Dede Sofia bahkan ikut menempelkan sejumlah celana dalam sebagai simbol kekecewaan dirinya atas perilaku sang bupati yang dinilainya tak patut. Setelah tengah hari, massa bergerak menuju ke Kantor DPRD Garut untuk menyampaikan aspirasi.
Selang dua bulan usai demonstrasi digelar warga Garut, Aceng Fikri akhirnya menerima surat keputusan pemberhentian dirinya sebagai Bupati Garut dari Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.
Surat itu diserahkan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan kepada Aceng, Senin, 25 Februari 2013. Dengan diterimanya surat ini, maka Aceng resmi diberhentikan sebagai Bupati Garut.
Heryawan mengatakan, Aceng diberhentikan sesuai dengan Keputusan Presiden RI No 17/P 2013 tanggal 20 Februari 2013. Ini sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 32/2004 tentang pemerintahan daerah jo pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Keputusan presiden itu adalah hasil desakan DPRD yang juga didesak oleh warga Garut untuk segera memecat Aceng Fikri.
Dengan keputusan presiden itu, Aceng Fikri menjadi bupati pertama di Indonesia yang dimakzulkan oleh rakyatnya sendiri.
"Aceng yang pertama dimakzulkan," ucap Mendagri ketika itu, Gamawan Fauzi.
Kasus yang membuat Aceng digulingkan oleh rakyatnya sendiri juga baru pertama terjadi di Indonesia. Warga Garut menuntut DPRD menggulingkan Aceng karena menikah kilat dengan gadis berusia 18 tahun bernama Fany Oktora hanya dalam waktu 4 hari. Aceng Fikri menceraikan Fany hanya lewan pesan singkat (SMS).
Atas pemakzulan ini, Wakil Bupati Garut Agus Hamdani, harus melaksanakan tugas sehari-hari sebagai Bupati Garut kala itu.
Untuk menjaga agar Garut tetap kondusif setelah surat keputusan itu dilayangkan, Gubernur Aher pun mengundang TNI, Polri, DPRD dan tokoh agama.
"Semua berkomitmen peristiwa ini tidak akan mengganggu Garut, aman," ujar Aher ketika itu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Usik Rasa Kemanusiaan
Alasan Aceng menceraikan Fany dinilai sangat memukul rasa kemanusiaan. Aceng menceraikan Fany karena dinilainya tak perawan pada malam pertama. Aceng yang mempermasalahkan bau mulut Fany, juga mengibaratkan istri mudanya seperti kaos yang sudah sobek.
Karena tindakan Aceng yang dianggap di luar kemanusiaan, warga Garut mendesak DPRD melengserkan Aceng. Melihat situasi tak menguntungkan, Aceng menempuh jalan islah dengan keluarga Fany.
Namun tuntutan warga Garut terhadap Aceng tak bisa ditawar. Setelah mendapatkan pertimbangan MA, akhirnya DPRD Garut menggelar rapat paripurna dan memutuskan melengserkan Aceng pada Jumat 1 Februari lalu. DPRD Garut mengirimkan salinan putusan paripurna ke Mendagri yang kemudian berlanjut ke Presiden.
Aceng pun tak terima jika dirinya dimakzulkan. Dia menggugat Mahkamah Agung, Menteri Dalam Negeri, Mendagri Gamawan Fauzi, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke PTUN.
Kuasa hukumnya, Egi Sujana mengatakan, Aceng Fikri berpendapat keputusan Mahkamah Agung bahwa dia layak dimakzulkan tidak mempertimbangkan keberatan tergugat.
Oleh karena itu mereka akan menggugat dengan tuntutan sebesar Rp5 triliun. Selain itu, Aceng juga akan membawa rekomendasi DPRD Garut ke Mahkamah Konstitusi, dengan harapan rekomendasi itu dibatalkan oleh MK. Hasilnya, PTUN dan MK menolak gugatan Aceng Fikri.
Skandal Mendunia
Skandal Aceng Fikri rupanya membuat geger seantero dunia. Membuat Garut menanggung malu.
Media terkemuka Inggris, BBC pada Selasa (4/12/2012) memuat artikel berjudul "Outrage after Indonesian official divorces teenage bride", yang isinya tentang kemarahan masyarakat atas ulah seorang pejabat yang menceraikan istri mudanya secara tak etis.
Seperti dilaporkan BBC, Aceng Fikri (40) sudah memiliki seorang istri yang memberinya tiga anak. Kemudian ia memutuskan mengambil istri kedua, seorang gadis 17 tahun. Namun, hanya dalam hitungan hari ia menceraikannya. Alasannya, mempelai wanita itu tidak perawan.
Media Inggris yang lain, The Guardian juga memuat artikel senada. Judulnya, "Indonesians protest over Garut chief's text-message divorce".
"Ratusan orang berdemo, menuntut bupati mundur setelah terkuak, ia menceraikan istri mudanya lewat SMS," demikian seperti dimuat Guardian. "Alasannya, Fany Octora tak lagi perawan saat mereka menikah."
Di belahan dunia lain, media Amerika Serikat, Huffington Post juga memberitakan isu tak sedap soal Bupati Garut. Dengan judul, "Aceng Fikri, Indonesia Official, Divorces Via Text Message To Teen Wife After 4 Days, Protests Follow".
Media di Benua Asia juga memberitakan soal pernikahan kilat ini. Salah satunya, Asia News Network dengan artikel "Disgraced Indonesian regent raises concern on 'illegal' marriage". Yang menyebut, bahkan Presiden SBY pun menaruh perhatian ke skandal yang dipicu salah satu kepala daerahnya.
Tak hanya membuat jabatannya sebagai orang nomor satu di Garut terancam, Aceng juga diperkarakan secara hukum oleh mantan istrinya, Fany Octora yang telah melaporkannya ke Bareskrim Polri. Atas empat pasal sekaligus.
Advertisement