Pemkab Sidoarjo Bakal Pasang Alat Perekam Transaksi Pajak pada 2020

Pemasangan 200 alat perekam transaksi di Sidoarjo dimaksudkan untuk mencegah dan mengatasi kebocoran penerimaan pajak daerah.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 04 Des 2019, 10:51 WIB
Sosialisasi program pencegahan korupsi dan peningkatan penerimaan pajak daerah. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah pada sektor penerimaan pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir. Hal ini lantaran sektor tersebut berkontribusi cukup besar untuk menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Badan Pajak Sidoarjo, Joko Santosa menuturkan, akan memasang 200 alat perekam atau pemantau transaksi objek pajak daerah untuk menaikkan pendapatan pajak daerah pada 2020. Pemasangan 200 alat perekam transaksi dimaksudkan untuk mencegah dan mengatasi kebocoran penerimaan pajak daerah.

"Tiap obyek pajak akan dipasang alat perekam transaksi, tujuannya mencegah kebocoran. Tahap pertama akan kita pasang 200 titik obyek pajak,” kata Kepala Badan Pajak Sidoarjo, Joko Santosa, Rabu (4/12/2019).

Badan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo sudah bekerjasama dengan Bank Jatim, nanti pajak yang terpotong secara otomatis tersebut akan masuk langsung ke rekening kas daerah.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sidoarjo, Achmadi memperkirakan jumlah hotel dan restoran mencapai 800-an titik. Targetnya oleh Badan Pelayanan Pajak semua akan dipasang alat perekam transaksi.

Pada 2019, target pajak daerah Rp 1,9 triliun. Akhir November, penerimaan pajak daerah sudah mencapai Rp 950 miliar.

"Realisasi pajak daerah tahun 2018 sebesar Rp 961 miliar lebih. Telah menyumbang 56,56 persen dari realisasi penerimaan pendapatan daerah tahun 2018,” kata Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Dengan ada alat perekam transaksi, pemda, dan pengusaha dapat memantau omzet dan besaran pajak yang harus dibayarkan.

"Pemasangan alat perekam transaksi ini akan mewujudkan transparansi dalam pemungutan pajak, pengusaha dan pemda bisa sama-sama mengetahui, nantinya seluruh obyek  pajak hotel ,restoran dan hiburan akan di pasang alat perekam," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Peran KPK

Wakil Ketua KPK RI, Basaria Panjaitan (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Dalam acara tersebut, Wakil Ketua KPK RI, Basaria Panjaitan hadir bersama Koordinator Wilayah VI Koordinasi dan Supervisi dan Pencegahan (KORSUPGAH) KPK RI, Asep Rahmat Suanda.

Basaria mengatakan, KPK membantu pemerintah daerah, salah satu action plannya yang dibantu adalah bagaimana para kepala daerah meningkatkan pendapatan daerahnya. "Salah satunya meningkatkan pajak, khususnya pajak hotel dan restoran," kata Basaria usai memberikan pengarahan pada ratusan pengusahan hotel dan restoran.

Secara real time akan bisa dipantau pendapatan pajak, lanjut Basaria, para pengusaha tidak perlu khawatir karena ini hanya mengambil pajak yang diberikan masyarakat ke mereka (hotel dan restoran). 

"Transparansi ini harus kita coba dengan benar, biar pengusaha bekerja dengan baik, tidak boleh lagi ada yang minta-minta di luar pajak yang harus di bayarkan," katanya.

Basaria juga mengapresiasi dan mendukung langkah Pemkab Sidoarjo dalam penerapan pemasangan alat perekam transaksi. Dia menuturkan, pemasangan alat perekam transaksi akan mencegah terjadinya korupsi. 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya