Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md memilih tak berkomentar banyak terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Padahal, sesuai instruksi Presiden Jokowi, kasus tersebut sudah memasuki tenggat waktu untuk dituntaskan.
"Tanya ke Polri ya," ujar Mahfud sembari masuk ke dalam mobil dinasnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Advertisement
Saat ditanya apakah ada kordinasi antara kementeriannya dan institusi Polri, Mahfud mengatakan hal tersebut berlangsung, tapi tak berlangsung secara terus-menerus.
"Kordinasi ada kordinasi, tapi kan sudah ada yang menangani, jadi ya tidak terus-menerus," jelas Mahfud.
Karenanya, hingga saat ini belum ada titik terang baik dari pernyatataan Menko Mahfud mau pun Kapolri Jenderal Idham Azis.
Bahkan, Idham pun memilih bungkam saat dicecar awak media terkait perkembangan kasus tersebut saat ditemui awak media di Istana Negara kemarin.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Jokowi Siap Tagih Kasus Novel ke Kapolri
Presiden Jokowi sebelumnya sudah memberikan tenggat waktu hingga awal Desember 2019 untuk membongkar kasus ini. Hal itu dikatakan Jokowi saat resmi melantik Idham Azis sebagai Kapolri menggantikan Tito Karnavian.
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan nantinya akan bertanya soal perkembangan kasus penyerangan Novel Baswedan kepada Kapolri Jenderal (Pol) Idham Aziz.
"Nanti kami cek ke Pak Idham ya," kata Fadjroel di Istana Negara, Senin, 2 Desember 2019.
"Kalau ada wartawan di sana (Mabes Polri) juga, saya juga coba cek karena kan diserahkan ke Pak Idham," kata dia.
Insiden Penyiraman Air Keras 2017
Seperti diketahui, insiden penyerangan terhadap Novel Baswdan terjadi pada April 2017. Saat itu Novel yang baru selesai salat Subuh berjemaah diserang orang tak dikenal dengan air keras.
Akibatnya, Novel menderita luka bakar parah di wajah sebelah kiri hingga bagian mata kiri yang cacat hingga sekarang.
Reporter: Muhammad Genantan/Merdeka.com
Advertisement
Dorong TGPF
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai memalukan pihak berwenang gagal mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Mardani mengatakan pengabaian kasus Novel ini sama saja pengabaian negara karena Novel saat itu melaksanakan tugas negara dalam rangka pemberantasan korupsi.
"Dua tahun lebih ini sebetulnya memalukan dan kami sedih," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Mardani mengimbau Presiden Joko Widodo dan aparat hukum untuk serius menangani kasus tersebut. Dia mengatakan, kalau memang ada kesalahan di internal aparat, dibuka saja.
"Jangan ada yang ditutupi, buka saja. Kalau memang ada kesalahan internal, kita akui dan kita tindak lanjuti begitu," kata dia.
Dorong TGPF
Mardani menyarankan Jokowi segera membentuk tim gabungan pencari fakta. Menurut dia, kalau Jokowi membentuk TGPF maka hal itu menunjukkan keseriusan pemerintah.
Dia menilai TGPF diperlukan karena tim teknis Polri tidak kunjung mengungkap dan selalu melewati batas waktu kerja yang diberikan Jokowi.
"Sudah sangat layak TGPF ini yang terdiri dari teman-teman yang independen dibentuk ini untuk menunjukkan keseriusan pemerintah untuk menuntaskan kasus ini," ujar Mardani.