Pemkab Gresik Ajak Kepala Desa Kelola Dana Sesuai Aturan

Pemkab Gresik sejak 2018 menerapkan segala bentuk perencanaan hingga pertanggung jawaban keuangan desa harus menerapkan aplikasi Siskeudes.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 04 Des 2019, 14:30 WIB
Workshop evaluasi implementasi sistem tata kelola keuangan desa dengan aplikasi siskeudes versi 2.0 di Kabupaten Gresik. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Gresik - Pemerintah Kabupaten Gresik meminta para kepala desa dapat mengelola keuangan desa sesuai aturan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Salah satunya dengan pengelolaan keuangan desa melalui aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) sejak 2018.

Wakil Bupati Gresik Mohammad Qosim menyampaikan hal itu saat mengikuti kegiatan workshop evaluasi implementasi sistem tata kelola keuangan desa dengan aplikasi Siskeudes pada Selasa, 3 Desember 2019.

Workshop tersebut dimaksudkan untuk evaluasi terhadap pengelolaan keuangan desa melalui aplikasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) yang telah diterapkan sejak tahun 2018. Utamanya memberikan pemahaman bagi para kepala desa yang baru menjabat 2019.

Dia menuturkan, kegiatan ini sangat penting untuk diikuti bagi para kepala desa. Sebab berbagai regulasi terkait pengelolaan keuangan desa telah diatur didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.

"Pengelolaan keuangan desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Oleh sebab itu, seluruh kepala desa harus mampu memahami menerapkan sesuai peraturan yang berlaku," kata wabup Qosim.

Qosim juga menyampaikan, pemkab Gresik sejak 2018 menerapkan segala bentuk perencanaan hingga pertanggung jawaban keuangan desa harus menerapkan aplikasi Siskeudes.

Selain itu, orang nomor dua di Kabupaten Gresik tersebut juga menyampaikan beberapa poin penting terkait tata kelola keuangan desa:

Pertama, Wabup mengajak jajaran Pemerintahan Desa untuk membangun komitmen dalam mengelola keuangan desa secara akuntabel.

Kedua, memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pengelolaan keuangan desa termasuk dana desa dalam rangka penafsiran terhadap regulasi yang telah ditetapkan.

Ketiga, meningkatkan peran pengawaasan pemerintah daerah dalam menjamin terwujudnya akuntabilitas dan integeritas aparat pemerintah daerah dan pemerintah desa utamanya dalam hal pengelolaan keuangan desa.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Selanjutnya

Selanjutnya, makna koordinasi APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah) dan APH (Aparatur Penegak Hukum) dalam penanganan terhadap pengaduan dan pelaporan masyarakat.

Secara stimultan terus meningkatkan kualitas pembinaan dan pengawasan aparat pemerintah daerah dan pemerintah desa melalui kerjasama penetapan teknologi informasi dan sinergitas pelaporan pengelolaan keuangan desa.

"Kami berharap, kegiatan ini terlaksana dengan baik. Serta sejumlah poin penting yang sudah saya sampaikan dapat direalisasikan dan diterapkan sebagaimana mestinya," ujar dia.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Pimpiman BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Pusat, Maliki Heru Santoso.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya